Jangan Memaksakan Gelar Pilkada Serentak pada Desember 2020
Berita

Jangan Memaksakan Gelar Pilkada Serentak pada Desember 2020

Karena melanjutkan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi yang masih belum matang hanya akan menimbulkan masalah baru. Salah satunya persoalan anggaran pengadaan alat pelindung diri bagi petugas KPU.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS

Setelah silang pendapat mengenai penundaan Pilkada Serentak hingga disepakati digelar pada 9 Desember 2020 akibat dampak pandemi Covid-19, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp5 triliun untuk pengadaan alat pelindung diri bagi petugas di Tempat Pemilihan Sementara (TPS). Hal ini tentu bisa menjadi persoalan ketika negara pun tengah menghemat anggaran akibat dampak pandemi yang masih berlangsung.  

Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengingatkan pemerintah dan DPR perlu berpikir ulang menyikapi persoalan itu agar tidak memaksakan penyelenggaraan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020. Dia menerangkan dalam rapat dengar pendapat pendapat (RDP) antara Komisi II dengan KPU, dan pemerintah menghasilkan beberapa kesepakatan pada Rabu (3/6/2020) kemarin.

Pertama, penyelenggaraan Pilkada Serentak di tengah pandemi Covid-19 diperlukan penyesuaian kebutuhan barang dan anggaran termasuk penetapan jumlah pemilih per TPS maksimal 500 orang. Kedua, penyesuaian kebutuhan tambahan barang dan atau anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 disetujui dapat dipenuhi melalui sumber APBN. Namun hal itu memperhatikan kemampuan APBD di daerah masing-masing.

“Terkait hal ini akan segera diadakan rapat kerja gabungan antara Mendagri, Menteri Keuangan,  Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan penyelenggara pemilu,” ujar Fadli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/6/2020). (Baca Juga: Tahapan Pilkada Harus Terapkan Protokol Kesehatana dan Prinisp Demokrasi)

Ketiga, agar terjadi efisiensi dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR meminta penyelenggara pemilu melakukan restrukturisasi anggaran yang dialokasikan untuk setiap tahapan Pilkada. Restrukturisasi anggaran tersebut mesti diserahkan kepada Komisi II dan Kemendagri sebelum rapat kerja gabungan diadakan.

Menurutnya, kesimpulan rapat menggambarkan secara terbuka, anggaran tambahan untuk pengadaan alat kesehatan bagi penyelenggara pemilu masih dibicarakan dengan Menteri Keuangan. Bila menerka keyakinan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu untuk segera memulai kembali tahapan pilkada, ternyata berbanding terbalik dengan realitas yang dihadapi langsung para pemangku kepentingan kepemiluan tersebut.

“Misalnya, bagaimana mungkin anggaran pengadaan alat protokol kesehatan dan biaya tambahan penyelenggaraan pilkada sebagai konsekuensi penambahan TPS masih belum dapat dipastikan? Sementara tahapannya akan dimulai pada 15 Juni 2020. Jika dihitung mundur dari hari ini, pilkada akan dimulai dalam 11 hari ke depan,” kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait