Tak Cukup Perpres, Beneficial Ownership Perlu Diatur Undang-undang
Berita

Tak Cukup Perpres, Beneficial Ownership Perlu Diatur Undang-undang

Beneficial Ownership harus dilihat sebagai sesuatu yang harus dikejar, bukan sesuatu yang ditunggu untuk dilaporkan.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Ketentuan terkait Beneficial Ownership (penerima manfaat) dirasa tidak cukup bila hanya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Untuk lebih komprehensif, BO perlu dibuatkan Undang-undangnya. Hal ini menjadi salah satu usulan yang muncul dari sebagian kalangan mengingat pentingnya untuk mengetahui siapa sebenarnya pemilik dari setiap perusahaan yang terdaftar di dalam negeri.

Saat ini, regulasi paling tinggi terkait BO adalah Perpres No.13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Atas Korporasi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Partner di Ernst & Young, Deni R Tama, mengatakan hingga saat ini belum jelas sanksi yang akan diterima korporasi jika tidak menyampaikan BO-nya atau menyampaikan BO secara tidak valid. Menurut Deni, mengingat pentingnya informasi terkait BO, seharusnya ada sanksi pidana bagi korporasi yang melanggar kewajiban melaporkan BO. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi bertaraf undang-undang.

“Mestinya memang BO ini diatur dengan UU. Karena hanya UU yang memberikan kewenangan pada negara untuk mengatur sanksi pidana,” ujar Deni dalam diskusi yang disiarkan secara daring, Kamis (4/6).

Menurut Deni, tanpa sanksi yang tegas penerapan kewajiban mengenali penerima manfaat tidak akan efektif karena tidak terdapat mekanisme disinsentif bagi korporasi yang tidak patuh terhadap kewajiban ini. 

Selanjutnya, Deni mengungkapkan praktik penerapan mengenali pemilik manfaat yang tidak sesederhana dengan apa yang telah diatur dalam regulasi yang telah ada. Menurut Deni, ada pendekatan yang kurang tepat ketika memperlakukan BO sebagai kewajiban korporasi. (Baca: Mengenal Lebih Jauh Penerapan Beneficial Ownership Korporasi)

Deni mencontohkan penggunaan nominee dalam pendaftaran badan usaha adalah bentuk dari upaya untuk bersembunyi di balik perusahaan. Jika kemudian perusahaan tersebut diwajibkan untuk menyampaikan siapa penerima manfaat dari perusahaan tersebut, sulit dibayangkan perusahaan akan melaporkan BO-nya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait