Ada Nama Anggota BPK dan Eks Jampidus di Tuntutan Asisten Eks Menpora
Berita

Ada Nama Anggota BPK dan Eks Jampidus di Tuntutan Asisten Eks Menpora

KPK sebut dua nama ini harus didalami.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Asisten Eks Menpora Miftahul Ulum. Foto: RES
Asisten Eks Menpora Miftahul Ulum. Foto: RES

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Miftahul Ulum dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menjadi operator lapangan aktif penerimaan suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,648 miliar untuk Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga ketika itu.

Namun yang menjadi sorotan bukan terkait dengan berapa lama pria yang merupakan asisten pribadi Imam Nahrowi ini dituntut pidana, melainkan fakta persidangan yang disebutkan penuntut umum. Dalam surat tuntutan Ulum mengaku memberikan uang kepada anggota III BPK Achsanul Qosasi dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman.

“Terdakwa selaku asisten pribadi Imam Nahrawi mengaku pernah menerima sejumlah uang dari Dwi Satya untuk diberikan kepada pihak Kejaksaan Agung, yaitu Adi Toegarisman dan pihak BPK, yaitu Achsanul Qosasi terkait proses pemeriksaan yang dilakukan,” kata penuntut KPK membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, (4/7) 2020.

Proses pemeriksaan yang dimaksud yaitu terkait dengan  penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (KEMENPORA) RI Tahun Anggaran 2017 yang ditangani Kejaksaan Agung.

Penuntut juga menyatakan pengakuan Ulum tentang adanya dugaan pemberian uang kepada Achsanul dan Adi harus didalami lebih lanjut. “Terkait keterangan terdakwa tersebut, perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut karena keterangan tersebut adalah keterangan yang berdiri sendiri dan di luar dari materi dakwaan yang harus dibuktikan oleh Penuntut Umum,” ujar penuntut.

Dilansir Antara, saat Ulum menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menpora Imam Nahrawi yang didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI, mengaku ada pemberian uang kepada Achsanul Qosasi dan Adi Togarisman masing-masing sebesar Rp3 miliar dan Rp7 miliar.

Uang diberikan karena ada temuan BPK mengenai anggaran Satlak Prima tidak sesuai peruntukan, misalnya akomodasi yang nilainya beda dengan jumlah dicairkan dan penggunaan nutrisi, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan. Untuk Kejagung, pemberian diduga dilakukan agar tidak ada lagi pemanggilan terkait dana bantuan yang diterima KONI.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait