KPPU Ingatkan Bank Tetap Wajib Laporkan Aksi Merger dan Akuisisi
Berita

KPPU Ingatkan Bank Tetap Wajib Laporkan Aksi Merger dan Akuisisi

Seiring dengan upaya pemerintah, khususnya OJK dalam melakukan berbagai kegiatan penggabungan, peleburan, pengambilalihan guna mengamankan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan di masa Covid-19.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES

Untuk mengantisipasi krisis jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk memaksa bank-bank berisiko melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau integrasi dengan bank lain. Kewenangan tersebut merupakan mandat UU No.2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Meski memiliki payung hukum, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta kegiatan merger atau akuisisi bank tersebut tetap harus menyampaikan pemberitahuan atas transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham yang dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah transaksi tersebut efektif. Untuk menegakan kewajiban tersebut. Pemberitahuan transaksi (notifikasi) tetap terbuka meskipun saat pandemi Covid-19.

“KPPU menegaskan bahwa penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan melalui penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan yang dilakukan lembaga jasa keuangan tetap wajib disampaikan kepada KPPU sebagaimana amanat Undang-undang No.5 Tahun 1999,” jelas Juru Bicara KPPU, Guntur Saragih, Jumat (5/6). 

Pendapat ini ditegaskan sejalan dengan adanya upaya pemerintah, khususnya OJK dalam melakukan berbagai kegiatan penggabungan, peleburan, pengambilalihan guna mengamankan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan di masa Covid-19. (Baca: Perkom Baru Mulai Berlaku, Kini Akuisisi Aset Wajib Lapor KPPU)

Dia menjelaskan kewajiban ini tidak lepas dari kemudahan yang diberikan melalui mekanisme pemberitahuan secara daring. Terbukti dengan masih banyaknya jumlah pemberitahuan yang masuk ke KPPU pada masa pandemi tersebut.

Guntur menjelaskan tercatat sejak awal Maret 2020 hingga saat ini, KPPU telah menerima 56 (lima puluh enam) pemberitahuan dari berbagai jenis transaksi seperti penggabungan, pengambilalihan saham, maupun perpindahan aset produktif. Hal ini menunjukkan bahwa proses pemberitahuan tidak terhambat meski di masa pandemi.

Untuk itu, dalam pelaksanaan POJK 18/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank (POJK 18/2020), KPPU meminta agar OJK turut menyampaikan adanya kewajiban pemberitahuan transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham ketika menyampaikan Perintah Tertulis kepada bank.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait