Organisasi Advokat Protes atas Daftar Pengecualian SIKM
Berita

Organisasi Advokat Protes atas Daftar Pengecualian SIKM

Sejumlah advokat mempertanyakan keputusan ini, sebab advokat juga merupakan penegak hukum.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi advokat. Ilustrator: BAS
Ilustrasi advokat. Ilustrator: BAS

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan keputusan terkait siapa saja yang bisa dikecualikan tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di wilayah Ibukota Negara ini. Dari salinan surat keputusan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta ada tiga kategori yang dikecualikan soal kepemilikan SIKM ini.

Pertama Hakim, jaksa, dan penyelidik/penyidik/penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalankan tugas sebagai penegakan hukum. Kedua Pengawas pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjalankan tugas pengawasan intern pemerintah dan ketiga Pemeriksa keuangan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjalankan tugas pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.

"Diberikan pengecualian dari kepemilikan SIKM untuk melakukan kegiatan keluar/masuk provinsi DKI Jakarta sepanjang yang bersangkutan menjalankan tugas kedinasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi surat tersebut.

(Baca juga: Surat Izin Keluar Masuk Jakarta dan Ancaman Pidana).

Keputusan ini menuai protes sejumlah advokat baik secara pribadi maupun organisasi. Stefanus Haryanto misalnya, advokat senior yang masuk dalam 100 pengacara top Indonesia 2020 versi Asia Business Law Journal dalam akun media sosial yang telah dikonfirmasi hukumonline menulis surat keputusan tersebut merupakan tindakan diskriminatif terhadap profesi advokat.

Oleh karena itu ia berharap (DPN) Peradi harus memprotes keras putusan ini. "Peradi harus protes keras karena advokat sebagai salah satu penegak hukum diperlakukan diskriminatif oleh Pemda DKI. Advokat juga harus menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum sehingga harus diperlakukan sama dengan penegak hukum lainnya," tulis Stefanus.

Kirim surat

Juniver Girsang, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) mengatakan pihaknya telah membahas hal ini dalam rapat internal. Ia juga memprotes keras surat keputusan Pemprov DKI yang tidak memasukkan profesi advokat dalam pengecualian SIKM.

Menurut Juniver berdasarkan Pasal 5 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat juga merupakan penegak hukum. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas dan fungsinya seharusnya disamakan dengan penegak hukum lain yang tidak memerlukan SIKM. Ia berpendapat pembuat aturan ini harus diberi pengertian kembali jika menurut UU advokat juga merupakan penegak hukum.

Tags:

Berita Terkait