Kenali Surat Kuasa Khusus dalam Pengelolaan Dana Haji
Berita

Kenali Surat Kuasa Khusus dalam Pengelolaan Dana Haji

Ada tiga syarat sahnya akad wakalah.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Jamaah haji di Makkah. Foto: MYS
Jamaah haji di Makkah. Foto: MYS

Pemerintah sudah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji Indonesia pada musim haji tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah. Keputusan pembatalkan dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama No. 494 Tahun 2020. Dalam SK disebutkan bahwa larangan pemberangkatan haji itu berlaku untuk seluruh Warga Negara Indonesia. Pembatalan haji bukan hanya berlaku untuk jamaah yang menggunakan kuota haji Pemerintah, tetapi juga tetapi juga jamaah yang menggunakan visa undangan atau haji furada.

Pemerintah memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jamaah haji 1441 H terpaksa dilakukan karena Arab Saudi tidak kunjung membuka akses bagi jamaah haji dari negara lain akibat pandemi Covid-19. Mengingat persiapan pemberangkatan haji membutuhkan waktu, Pemerintah harus mengambil keputusan membatalkan keberangkatan. Berkaitan dengan ini, salah satu persoalan yang mengemuka adalah aspek hukum pengelolaan dana jamaah haji. Bagaimana nasib dana jamaah yang ada di bank, baik yang sudah luas maupun belum? Ternyata, sudah ada surat kuasa pengelolaan dana itu dari jamaah haji kepada Badan Pengelola Keuangan Haji.

Dalam diskusi webinar, Jum’at (5/6), Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, menyebutkan adanya surat kuasa dari jamaah kepada pengelola. Dia menjelaskan bahwa sebelum 2018 surat kuasa itu bersifat umum. Lalu, setelah 2018, surat kuasanya bersifat khusus. Lazim disebut akad wakalah.

(Baca juga: Jamaah Batal Berangkat, Ini Penjelasan BPKH Terkait Haji).

Apa sebenarnya yang dimaksud akad wakalah? Wakalah, yang ada kaitannya dengan kata wakil, dipahami sebagai delegasi atau penyerahan kuasa atau mandat dari seseorang kepada orang lain. Akad bermakna perjanjian atau kontrak. Jadi, akad wakalah merupakan suatu perjanjian yang berisi kesepakatan pelimpahan kekuasaan atau mandat dari salah satu pihak kepada pihak lain untuk melaksanakan sesuatu. Apabila kuasa/mandat yang diberikan telah dilaksanakan oleh pihak kedua, maka risiko dan tanggung jawab sepenuhnya menjadi hak pihak pertama. Akad wakalah juga dikenal dalam sukuk syariah.

Menurut jumhur ulama, rukun akad wakalah tak cukup hanya ijab qabul saja, tetapi juga harus memenuhi unsur-unsur lain yang menjadi bagian dari rukun dan syarat dalam akad wakalah. Rukun dan syarat wakalah telah ditentukan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 10 Tahun 2000. Pertama, ada pihak yang mewakilkan (muwakkil). Syarat seseorang yang dapat dikualifikasi sebagai muwakkil adalah: pemilik sah yang dapat bertindak terhadap sesuatu yang diwakilkan; dan orang mukallaf atau anak mumayyiz dalam batas-batas tertentu, yakni dalam hal-hal yang bermanfaat baginya seperti mewakilkan untuk menerima hibah, sedekah dan sebagainya.

Rukun kedua, ada pihak yang mewakili (wakil). Pihak yang mewakili harus memenuhi syarat: cakap bertindak menurut hukum, dapat mengerjakan tugas yang diwakilkan kepadanya; orang yang diberi amanah. Oleh karena itu, pihak yang menjadi wakil haruslah orang yang mampu melakukan tugas yang dikerjakan.

Rukun ketiga, ada hal-hal yang diwakilkan. Dalam hukum perikatan pada umumnya, ada objek yang diperjanjikan. Dalam hal ini diketahui dengan jelas oleh orang yang mewakili, tidak bertentangan dengan syariah Islam, dan sesuatu yang dapat diwakilkan menurut syariah Islam.

Tags:

Berita Terkait