Memahami Perkembangan Terbaru Proses Pelelangan dalam Eksekusi Objek Jaminan Fidusia
Info Hukumonline

Memahami Perkembangan Terbaru Proses Pelelangan dalam Eksekusi Objek Jaminan Fidusia

Webinar ini bertujuan untuk mengetahui proses pelelangan terkait dengan eksekusi objek jaminan fidusia pasca Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Memahami Perkembangan Terbaru Proses Pelelangan dalam Eksekusi Objek Jaminan Fidusia
Hukumonline

UU No. 42 Tahun 1992 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia) tentu memberikan implikasi pula terhadap proses pelelangan yang menjadi kewenangan Direkotrat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). DJKN perlu menelusuri segala kemungkinan yang telah dan mungkin terjadi terhadap proses lelang dengan melakukan penyempurnaan peraturan perundang-undangan guna mewujudkan proses pelelangan yang lebih baik. Apalagi perlu dipahami bahwa lelang adalah salah satu cara untuk melakukan Eksekusi Jaminan Fidusia.

Salah satu masalahnya yaitu terkait permohonan lelang dengan objek berupa barang jaminan fidusia. Jika dilakukan eksekusi sebuah barang jaminan fidusia harus didahului dengan adanya penetapan pengadilan, maka timbul kerancuan, masuk dalam kategori manakah lelang tersebut, apakah Lelang Eksekusi jaminan fidusia ataukah Lelang Eksekusi pengadilan.

Terkait hal tersebut, Hukumonline berencana untuk mengadakan Webinar Hukumonline 2020 bertema, Memahami Proses Pelelangan sebagai Eksekusi Objek Jaminan Fidusia setelah Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019”yang akan diadakan secara daring pada hari Kamis, 25 Juni 2020, pukul 09.30 s/d 12.00 WIB.

Dalam webinar, akan ada narasumber kompeten yang dapat memberikan pemahaman tentang porses pelelangan serta perkembangan hukum lelang pasca Putusan MK tersebut. Narasumber tersebut adalah N. Eko Laksito, S.H., yang menjabat Kepala Subdit Bina Lelang III, Direktorat Lelang, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Kami membuka pendaftaran untuk webinar tersebut bagi yang berminat, terutama bagi perusahaan. Jika Anda tertarik, silakan klik pendaftaran di sini atau kllik gambar di bawah ini.

Hukumonline.com

Sebagaimana diketahui, Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 memberikan dampak yang “mengubah” praktik fidusia, khususnya dalam wanprestasi dan eksekusi, yang harus ditafsirkan berbeda. Yakni wanprestasi harus disepakati lagi di kemudian hari, apabila terjadi wanprestasi. Dan eksekusi harus ada pernyataan sukarela dari debitur atau melalui putusan pengadilan. Oleh beberapa praktisi, hal tersebut dinilai terlalu jauh, karena seharusnya bukan norma UU Fidusia yang diubah, akan tetapi mekanisme penyelesaian sengketanya yang semestinya diubah, sehingga lebih baik.

Meskipun banyak perdebatan, praktik fidusia terus berjalan di lapangan. Penyelesaian sengketa pun tergantung masing-masing pihak, mau tidak mau yang terpenting memastikan segala pembuatan perjanjian harus comply pada peraturan yang ada dan melaksanakan eksekusi dengan mengacu ke UU Fidusia.

Bagi Anda yang ingin memahami lebih jauh proses pelelangan terkait dengan eksekusi objek jaminan fidusia pasca Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019, silakan ikuti webinar ini. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served!

Tags:

Berita Terkait