Melihat Kinerja KPPU Selama 20 Tahun Berdiri
Berita

Melihat Kinerja KPPU Selama 20 Tahun Berdiri

Ada tiga acuan kinerja yang bisa digunakan sebagai tolak ukur pencapaian KPPU selama dua dekade ini.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES

Krisis moneter yang melanda Indonesia pada tahun 1998 silam menjadi cikal bakal berdirinya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Keberadaan KPPU merupakan amanat dari pasal 30-37 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang kemudian disusul oleh Keputusan Presiden RI No 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Tepat pada 7 Juni tahun ini, KPPU genap berusia 20 tahun. Menurut Ketua KPPU, Kurnia Toha, di usia KPPU yang memasuki dua dekade KPPU mengawasi persaingan usaha melalui empat instrumen, yakni penegakan hukum, pemberian saran dan pertimbangan kebijakan, penilaian merger dan akuisisi, serta pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha.

Penegakan hukum persaingan merupakan instrumen utama KPPU dalam mengawasi pelaksanaan Undang-undang No. 5/1999. Kinerja tersebut diukur dari sejauh mana KPPU mampu menyelesaikan perkara. Setidaknya ada tiga acuan kinerja yang bisa digunakan sebagai tolak ukur pencapaian KPPU selama dua dekade ini.

Acuan kinerja pertama adalah KPPU telah menghasilkan 349 (tiga ratus empat puluh sembilan) putusan perkara. Upaya keberatan atas putusan tersebut, pada tingkat Pengadilan Negeri telah dimenangkan sebanyak 56%, sementara di tingkat Mahkamah Agung sebanyak 58%, dan untuk Peninjauan Kembali putusan telah mencapai 80% dimenangi oleh KPPU.

Dari jumlah putusan tersebut, lanjut Kurnia, 89% di antaranya telah inkracht baik di lingkup KPPU, Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung, maupun Peninjauan Kembali. Sementara 11% lainnya masih dalam tahap proses upaya hukum. (Baca: 5 Persoalan Persaingan Usaha yang Jadi Sorotan Saat Pandemi Covid-19)

Adapun putusan yang inkracht tersebut menghasilkan total denda yang dapat dipungut Negara lebih dari Rp 800 miliar (tepatnya Rp 814.850.972.915). Jika dibandingkan, jumlah ini setara dengan 48% dari total anggaran negara yang diberikan kepada KPPU selama 20 tahun. Dari jumlah tersebut, 52,2% (atau Rp 425.341.670.470) telah dibayarkan oleh pelaku usaha kepada kas Negara.

Dalam hal pengendalian merger, KPPU telah menerima dan melakukan penilaian atas 640 notifikasi transaksi merger dan akuisisi dalam 10 tahun ini sejak berlakunya Peraturan Pemerintah No. 57/2010.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait