Segera Berlaku, Ini Potensi dalam Perjanjian Ekonomi Indonesia-Australia CEPA
Berita

Segera Berlaku, Ini Potensi dalam Perjanjian Ekonomi Indonesia-Australia CEPA

Indonesia dan Australia harus memiliki peran dan keunggulan di masing-masing sektor yang dapat saling melengkapi, khususnya sektor ekonomi digital.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Indonesia dan Australia telah menyepakati perjanjian ekonomi Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership (IA-CEPA) pada Februari lalu. Kerja sama ini diharapkan menjadi angin segar bagi perekonomian kedua negara mengingat kedekatan kondisi wilayah dan tingginya kebutuhan barang-jasa. Implementasi perjanjian IA-CEPA tersebut akan diselenggarakan pada 5 Juli 2020 dengan diikuti 241 peserta dari Indonesia dan Australia.

Perlu diketahui, IA-CEPA ditandangani oleh Menteri Perdagangan Indonesia dan Menteri Perdagangan Australia pada tanggal 4 Maret 2019. IA-CEPA diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia pada 28 Februari 2020. Perjanjian ini mencakup sektor perdagangan barang yang meliputi aspek tarif dan nontarif, ketentuan asal barang, prosedur bea cukai dan fasilitasi perdagangan, hambatan teknis perdagangan, sanitasi dan fitosanitasi, perdagangan jasa yang meliputi ketenagakerjaan, jasa keuangan, telekomunikasi, dan jasa professional, investasi, perdagangan elektronik, kebijakan daya saing, kerja sama ekonomi, serta pengaturan kelembagaan dan kerangka kerja.

Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal, Wisnu Wijaya Soedibjo, menyampaikan realisasi investasi triwulan I tahun 2020 menunjukkan pertumbuhan yang baik meskipun di tengah pandemi Covid-19. Dia menjelaskan Australia merupakan investor terbesar ke-10 pada periode Januari-Maret 2020 dengan total investasi sebesar US$86 juta atau sekitar Rp1,2 triliun dengan jumlah 324 proyek investasi.

“Strategi untuk meningkatkan realisasi investasi, diantaranya tetap melakukan pendekatan kepada investor Penanaman Modal Asing (PMA) yang berminat melakukan investasi di Indonesia dengan memanfaatkan teknologi digital seperti video conference; berkoordinasi langsung dengan Kementerian/Lembaga terkait kendala perizinan perusahaan; dan perlakuan yang sama kepada semua negara,” ucap Wisnu dalam keterangan persnya, Senin (8/6). (Baca: Antisipasi Covid-19, Regulasi Penghambat Perdagangan Internasional Perlu Dihapus)

Wisnu menambahkan pentingnya IA-CEPA yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan dan investasi di kedua negara selama fase pemulihan Covid-19 ini. “Perjanjian ini diharapkan dapat mendorong penyebaran investasi yang lebih merata ke seluruh Indonesia. Selain itu, IA-CEPA juga diharapkan dapat memberikan peluang bagi pelaku usaha daerah untuk memasarkan produknya ke Australia dan juga berkolaborasi sebagai mitra lokal bagi investor Australia yang berinvestasi di Indonesia,” jelas Wisnu.

Sementara di Australia, Duta Besar RI Kristiarto S Legowo menyampaikan bahwa hubungan antara Indonesia dan Australia saat ini masih terjalin dengan baik di tengah pandemi Covid-19. “Saat ini, Indonesia dan Australia sedang menyiapkan implementasi IA-CEPA yang tentunya akan menguntungkan kedua negara. Early outcomes IA-CEPA mencakup beberapa sektor penting seperti layanan keuangan, inovasi makanan, desain mode dan perhiasan, standar makanan dan obat, produk herbal dan spa,” jelas Kristiarto.

Direktur IIPC Sydney Henry Rombe menyampaikan bahwa di tengah kondisi ekonomi dunia yang belum kembali pulih, implementasi IA-CEPA merupakan salah satu solusi untuk membangkitkan kembali aktivitas di sektor ekonomi, khususnya dalam hal investasi dan perdagangan antara Indonesia dan Australia.

Tags:

Berita Terkait