Polisi Diminta Usut Tuntas Dugaan Penyiksaan ABK Indonesia di Kapal Tiongkok
Berita

Polisi Diminta Usut Tuntas Dugaan Penyiksaan ABK Indonesia di Kapal Tiongkok

Pemerintah dan agen harus terus memantau penuh kasus kekerasan yang dialami para ABK warga Indonesia di kapal-kapal berbendera asing, khususnya bendera Tiongkok.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi: RES
Foto ilustrasi: RES

Permasalahan anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal ikan berbendera Tiongkok kembali terjadi. Dalam sebuah laporan Destructive Fishing Watch dan Fisher Centre Bitung menyebutkan dua orang ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal ikan milik Tiongkok Lu Qian Yua Yua 901 diduga terjun ke laut selat Malaka demi menyelamatkan diri dari kekerasan fisik yang dialaminya pekan lalu.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo pun merespon keras agar aparat penegak hukum, khususnya kepolisian mengusut dan menginvestigasi tuntas kasus ini. Mendorong kepolisian untuk terus melakukan investigasi dan mengusut tuntas dugaan kasus penyiksaan ABK Indonesia di kapal Tiongkok tersebut,” ujar Bambang Soesatyo dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020). (Baca Juga: Ragam Masalah Hukum yang Dialami ABK Indonesia)

Kepolisian bersama Kementerian Luar Negeri/Kemenlu dapat mengajukan tuntutan apabila terbukti adanya tindakan kekerasan terhadap ABK warga negara Indonesia (WNI) di kapal ikan tersebut. Insiden penyiksaan yang kerap dialami ABK asal Indonesia memang bukan kali pertama terjadi. Karena itu, perlu pengawasan terhadap WNI yang bekerja sebagai ABK pada kapal ikan Tiongkok.

Bamsoet, begitu biasa disapa melanjutkan, kepolisian tanpa pandang bulu memanggil agen yang menyalurkan ABK asal Indonesia tersebut. Selain tak sesuai perjanjian kerja, kasus ini telah masuk kategori tindak pidana penipuan. Soalnya, ABK di awal dijanjikan bakal mendapatkan upah sebesar Rp25 juta sampai dengan Rp40 juta per bulan bekerja di pabrik tekstil dan baja Korea.

“Perbuatan agen penyalur tersebut juga berindikasi terhadap penyaluran ABK secara illegal. Karena itu, agen tersebut harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pintanya.

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019 itu meminta pemerintah meningkatkan pola pengawasan dan selektif dalam memberi izin bagi warga Indonesia untuk bekerja di negara lain. Termasuk mengambil langkah serius agar para agen yang tak bertanggung jawab tidak lagi dapat menjalankan usahanya di Tanah Air, Indonesia.

Dia pun mengingatkan masyarakat Indonesia yang memiliki mimpi bekerja di negara lain agar tak mudah terpengaruh ajakan orang dengan iming-iming gaji menggiurkan. Masyarakat yang mendapat tawaran menggiurkan pun mesti skeptis dan kritis agar mencari informasi sebanyak mungkin sebelum memutuskan berangkat bekerja di negara lain. “Masyarakat harus kritis dalam memastikan kevalidan dan kelegalan pekerjaan tersebut,” kata politisi Partai Golkar itu.

Tags:

Berita Terkait