Kini Advokat Juga Dikecualikan Memiliki SIKM
Utama

Kini Advokat Juga Dikecualikan Memiliki SIKM

​​​​​​​Pengecualian ini bersama dengan pegawai Kemenkumham, KPK, Kejagung, MA dan MK.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi petugas memeriksa SIKM pengendara saat memasuki wilayah DKI Jakarta. Foto: RES
Ilustrasi petugas memeriksa SIKM pengendara saat memasuki wilayah DKI Jakarta. Foto: RES

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengecualikan advokat dalam kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di wilayah DKI Jakarta. Dalam surat bernomor 4876/-072.2 tanggal 8 Juni 2020, surat yang ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta Benni Aguscandra itu ada tambahan pengecualian kepemilikan SIKM termasuk profesi advokat.

Dalam surat tersebut tertulis pengecualian kepemilikan SIKM mencakup semua unsur yang berada di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan pada poin kedua, pengecualian tersebut juga meliputi unsur advokat.

“Pengecualian kepemilikan SIKM sebagaimana dimaksud di atas juga mencakup advokat, yang merupakan mitra penegakan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi,” bunyi kutipan surat itu. Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah memberikan konfirmasi atas surat tersebut. “Sesuai dengan surat tersebut (advokat) termasuk yang dikecualikan,” ujar Yayan kepada Hukumonline.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan keputusan terkait siapa saja yang bisa dikecualikan tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di wilayah Ibukota Negara ini. Dari salinan surat keputusan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta ada tiga kategori yang dikecualikan soal kepemilikan SIKM ini. (Baca: Organisasi Advokat Protes atas Daftar Pengecualian SIKM)

Pertama Hakim, jaksa, dan penyelidik/penyidik/penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalankan tugas sebagai penegakan hukum. Kedua Pengawas pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjalankan tugas pengawasan intern pemerintah dan ketiga Pemeriksa keuangan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjalankan tugas pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.

Keputusan ini menuai protes sejumlah advokat baik secara pribadi maupun organisasi, bahkan Peradi DPC Jakarta Pusat mengirimkan surat keberatan kepada Pemprov DKI Jakarta. Dalam surat nomor 046/PERADI-JAKPUS/K/2020, mereka beranggapan status profesi Advokat sebagai penegak hukum yang bebas, mandiri, dan dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan teIah dilindungi melalui pengaturan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), maka pengecualian kepemilikan SIKM juga selayaknya diberikan kepada profesi Advokat.

Hal ini menjadi penting, sebab profesi Advokat berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU Advokat memiliki wilayah kerja yang meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Kondisi demikian seringkali menuntut Advokat harus bepergian dari satu daerah ke daerah Iainnya untuk menjalankan tugas penegakan hukum yang diberikan oleh UU Advokat, hal mana akan sangat terhambat jika harus dilakukan dengan kewajiban pemilikan SIKM yang proses penerbitannya memakan waktu.

Tags:

Berita Terkait