Menhub Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
Berita

Menhub Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Foto: RES
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Foto: RES

Menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan Permenhub No.41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub No.18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pada 8 Juni 2020.

“Kemenhub telah menerbitkan aturan pengendalian transportasi yang merupakan revisi dari Permenhub 18/2020,” demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, seperti dilansir dari laman Kemenhub, Selasa (9/6).

Budi Karya menjelaskan, dengan dibukanya kembali sejumlah aktivitas ekonomi, akan berdampak pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi. Untuk itu Kemenhub melakukan antisipasi dengan melakukan penyempurnaan Permenhub 18/2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

“Pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan, karena kami berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat baik itu petugas transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif namun tetap aman dari penularan Covid-19 sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo,” jelas Menhub Budi.

Secara umum ruang lingkup pengendalian transportasi yang dilakukan adalah untuk seluruh wilayah dan untuk wilayah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pengendalian transportasi yang dilakukan meliputi penyelenggaraan transportasi darat (kendaraan pribadi dan angkutan umum seperti mobil penumpang, bus, dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan), laut, udara dan perkeretaapian.

Para penumpang angkutan umum dan kendaraan pribadi, para operator sarana dan prasarana transportasi wajib melakukan penerapan protokol kesehatan, penerapan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan physical distancing (jaga jarak) mulai saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan.

“Terkait pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi akan ditetapkan selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian di kemudian hari,” ungkap Menhub. (Yuk, Pahami Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa Penumpang Pesawat Saat Covid-19)

Tags:

Berita Terkait