Pengecualian Kepemilikan SIKM bagi Advokat
Berita

Pengecualian Kepemilikan SIKM bagi Advokat

DPC Peradi Jakarta Pusat meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta untuk mengubah kebijakan sehingga advokat mendapatkan pengecualian kepemilikan SIKM untuk melakukan kegiatan keluar-masuk DKI Jakarta.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat, Arman Hanis dan Sekretaris DPC Peradi Jakarta Pusat, Bobby R. Manalu.
Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat, Arman Hanis dan Sekretaris DPC Peradi Jakarta Pusat, Bobby R. Manalu.

Melalui Surat No. 046/PERADI-JAKPUS/K/2020 yang dikeluarkan pada 5 Juni 2020, Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Pusat (DPC Peradi Jakpus) meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta untuk memahami kondisi pelaksanaan profesi advokat, dengan mengubah kebijakan pengecualian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan dalam Surat No. 490/-079 tanggal 5 Juni 2020.

 

Sebelumnya, berdasarkan surat tersebut, profesi hakim, jaksa, penyelidik/penyidik/penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalankan tugas penegakan hukum, diberikan pengecualian dari kepemilikan SIKM untuk melakukan kegiatan keluar/masuk Provinsi DKI Jakarta. Adapun izin tersebut diberikan sepanjang yang bersangkutan menjalankan tugas kedinasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Mengingat profesi advokat sebagai penegak hukum yang bebas, mandiri, dan dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan telah dilindungi melalui pengaturan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), maka pengecualian kepemilikan SIKM juga selayaknya diberikan kepada advokat. Hal ini menjadi penting, sebab profesi advokat berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU Advokat memiliki wilayah kerja yang meliputi seluruh wilayah negara RI. Kondisi demikian sering kali menuntut advokat harus bepergian dari satu daerah ke daerah lain untuk menjalankan tugas penegakan hukum; sehingga kewajiban pemilikan SIKM yang proses penerbitannya memakan waktu tentu akan menghambat advokat dalam melaksanakan tugasnya.

 

Selain itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan. Misalnya, dalam konteks perkara pidana, di mana pasal 54, 55, dan 57 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menentukan bahwa seorang tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum dalam setiap tahap pemeriksaan yang dihadapinya. Tentunya, pemenuhan hak ini bisa terhambat apabila penasihat hukum yang berlatar belakang advokat harus terkendala alasan administratif pengurusan SIKM.

 

Terlebih, situasi pandemi Covid-19 tidak menjadikan operasi institusi peradilan tutup atau dihentikan. Mahkamah Agung melalui SEMA No. 1 Tahun 2020 jo. SEMA No. 5 Tahun 2020 tetap menginstruksikan institusi peradilan yang berada di bawah naungannya untuk tetap beroperasi normal di tengah situasi pandemi Covid-19 dengan penyesuaian sistem kerja tertentu. Artinya, sama seperti hakim, jaksa, penyelidik/penyidik/penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Advokat juga dituntut untuk menghadiri persidangan yang dilaksanakan oleh institusi peradilan di tengah situasi pandemi Covid-19.

 

Permohonan Dikabulkan

Turut merespons permintaan DPC Peradi Jakpus dan organisasi advokat lain, pada Senin (8/6), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta telah menandatangani Surat Bernomor 4876/-072/2 terkait Pengecualian Kepemilikan SIKM berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Nomor 490/-079. Terdapat dua poin dalam surat tersebut, yakni (1) pengecualian kepemilikan SIKM mencakup semua unsur yang berada di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi dan (2) pengecualian kepemilikan SIKM juga berlaku bagi advokat yang merupakan mitra penegakan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

“DPC Peradi Jakarta Pusat sangat berterima kasih kepada Pemprov DKI yang langsung merespons hal yang menjadi keresahan rekan-rekan advokat,” tutur Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat, Arman Hanis menanggapi dikeluarkannya surat tersebut.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Pusat (DPC Peradi Jakpus).

Tags:

Berita Terkait