Problematika Sidang Pidana Daring Saat Pandemi
Utama

Problematika Sidang Pidana Daring Saat Pandemi

Ombudsman menyarankan kepada Ketua MA agar membentuk Tim Khusus untuk mengawasi dan evaluasi pelaksanaan persidangan dalam jaringan sistem (online) atau electronic litigation termasuk didalamnya penambahan tenaga ahli IT.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Salah satu sidang perkara pidana secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar April lalu. Foto: Istimewa
Salah satu sidang perkara pidana secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar April lalu. Foto: Istimewa

Sejak munculnya wabah Covid-19 dalam beberapa bulan terakhir mendorong sejumlah lembaga penegak hukum bersepakat menggelar sidang perkara pidana secara daring (online). Dasarnya, Nota Kesepahaman antara MA, Kejaksaan, Kepolisian, dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan tentang Pelaksanaan Sidang Perkara Pidana melalui Konferensi Video dalam Rangka Pencegahan Covid-19 pada 13 April 2020.

Meski sidang elektronik sudah diterapkan melalui kebijakan e-Court dan e-Litigation sebelum masa pandemik, tapi penerapan hanya berlaku untuk perkara perdata, perdata agama, TUN. Sedangkan, sidang perkara pidana secara daring saat masa pandemi praktiknya dinilai menimbulkan masalah atau kendala teknis dari sisi infrastruktur (sarana), selain belum ada regulasi pedoman hukum acaranya.

Advokat senior Luhut MP Pangaribuan mengatakan penggunaan teknologi teleconference dalam sidang-sidang pengadilan untuk masa depan adalah sebuah keniscayaan. Namun, dia menilai penerapan sidang perkara pidana secara online secara tergesa-gesa dapat mengurangi (mengesampingkan) ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, khususnya standar pembuktian. 

“Karena ini digunakan saat mewabahnya pandemi Covid-19 menjadi wajar, tapi ini tetap jadi kontroversial,” kata Luhut kepada Hukumonline, Selasa (9/6/2020). (Baca Juga: Dilema Sidang Pidana Secara Online Saat Pandemi)

Seperti diketahui, selama ini ada beberapa persoalan dalam sidang perkara pidana secara daring di masa pandemi. Seperti, kurangnya pemenuhan hak-hak para pihak; proses persidangan terhambat; adanya kekhawatiran penularan Covid-19 di pengadilan; mekanismenya (hukum acara) terpaksa berubah.  

Selain itu, masih banyak pihak yang belum bisa menggunakan teknologi informasi dan ketersediaan jaringan internet di daerah tertentu ketika ingin melakukan persidangan elektronik. Meski sudah ada nota kesepahaman terkait penggunaan video conference perkara pidana, terutama untuk pemeriksaaan saksi. Tapi, ada hambatan ketersediaan perangkat elektronik di masing-masing instansi, posisi terdakwa, dan keberadaan pihak terkait (saksi).

Karena itu, menurut Luhut, jika persidangan pidana secara online terus digelar bakal mengganggu prinsip fair trial (peradilan jujur dan adil). Sebab, jika infrastruktur untuk mendukung peradilan online yang kurang memadai potensial mengurangi keabsahan proses pembuktian. “Jadi ini mengganggu prinsip fair trial, bagaimana pemeriksaan terdakwa, saksi, bukti-bukti saat infrastruktur yang kurang baik?"

Tags:

Berita Terkait