Yuk, Pahami Protokol di Pusat Perbelanjaan Saat New Normal
Berita

Yuk, Pahami Protokol di Pusat Perbelanjaan Saat New Normal

Pengelola pusat perbelanjaan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 bagi setiap pengunjung dan penjual seperti menyediaan tempat cuci tangan hingga penyemprotan disinfektan.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Kondisi sebagian wilayah di Indonesia sudah memasuki masa pelonggaran social distancing atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) termasuk DKI Jakarta. Berbagai fasilitas umum seperti stasiun kereta api, terminal dan perkantoran sudah beraktifitas kembali dengan menerapkan rangkaian protokol atau prosedur kesehatan. Kemudian, pelonggaran tersebut juga akan diberlakukan pada fasilitas umum lainnya pusat perbelanjaan juga akan beroperasi kembali pada Senin 15 Juni.

Pusat perbelanjaan menjadi salah satu lokasi yang menjadi perhatian khusus dalam penerapan pelonggaran PSBB. Hal ini mengingat lokasi tersebut menjadi tempat berkumpulnya masyarakat yang dikhawatirkan menjadi tempat penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19). Atas hal tersebut, pemerintah menerbitkan protokol khusus pencegahan Covid-19 yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal.

Aturan tersebut mencangkup tempat-tempat kegiatan perdagangan seperti pasar rakyat, toko swalayan, restoran, toko obat dan alat kesehatan, mall atau pusat perbelanjaan, restoran di rest area, salon, tempat hiburan dan pariwisata dan tempat hiburan tertentu seperti museum dan galeri seni. Khusus pusat perbelanjaan, SE Mendag 12 Tahun 2020 membatasi maksimal pengunjung sebanyak 35 persen dari jumlah kunjungan pada kondisi normal. Kemudian, aturan tersebut juga mewajibkan pedagang menggunakan masker, face shield dan sarung tangan.

Protokol lainnya, pengelola pusat perbelanjaan juga harus menyediakan tempat cuci tangan di pintu mall. Lalu, setiap pusat perbelanjaan juga harus menerapkan pemeriksaan suhu tubuh setiap pengunjung dan pedangang di bawah 37,3 derajat celcius sesuai dengan ketentuan World Health Organization (WHO). Pembatasan jarak sesama pembeli saat transaksi bayar dan datang ke restoran minimal 1,5 meter. Pengelola juga harus menjaga kebersihan lokasi berjualan dengan menyemprotkan disinfektan secara berkala. Terakhir, ada pemisahan antara pintu masuk dan keluar bagi pengunjung.

Dalam SE tersebut, setiap pengelola juga wajib melaporkan secara berkala kepada Gugus Tugas Covid-19 setempat dengan tebusan kepala dinas yang membidangi perdagangan. Aturan tersebut juga menyertakan sanksi bagi pengelola pusat perbelanjaan yang mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. (Baca: Anies Perpanjang PSBB Sebagai Masa Transisi)

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alexander Stefanus Ridwan menyatakan pihaknya sudah mempersiapkan serangkaian protokol kesehatan Covid-19. Menurutnya, kebijakan tersebut memastikan keselamatan para pengunjung dan penjual saat berada di pusat perbelanjaan. “Kami sudah memastikan prosedur termasuk memeriksa semua karyawan dengan mewajibkan sterilisasi dan harus tes Covid-19,” jelas Ridwan dalam salah satu diskusi online, Selasa (9/6).

Dia menjelaskan protokol tersebut dilakukan untuk memberi rasa aman dan mendapatkan kepercaan para pengunjung. Menurutnya, saat masa PSBB, pusat perbelanjaan kehilangan pemasukan besar dan juga harus bersaing dengan toko daring atau e-commerce. Dia berharap saat beroperasi antusias masyarakat datang ke pusat perbelanjaan kembali normal. “Kami juga harus mencari strategi seperti apa untuk memenuhi kebutuhan pengunjung. Apa mereka sudah berani ke mall?” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait