Alasan Walhi Tolak Hadir RDPU RUU Cipta Kerja
Berita

Alasan Walhi Tolak Hadir RDPU RUU Cipta Kerja

Walhi menganggap pembahasan RUU Cipta Kerja tidak mempunyai urgensi dan tidak relevan untuk terus dilanjutkan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
WALHI. Foto: Hol.
WALHI. Foto: Hol.

Proses legislasi di DPR tetap berlanjut kendati pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) belum berakhir. Setelah mengesahkan perubahan UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), DPR terus melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja. Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menjadwalkan agenda rapat pembahasan RUU Cipta Kerja, antara lain Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak, salah satunya Walhi.  

Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati mengatakan Walhi dan sejumlah pihak diundang Baleg DPR untuk RDPU tentang RUU Cipta Kerja pada Rabu (10/6/2020). Namun, Walhi memutuskan tidak hadir dalam RDPU itu dan telah menyampaikan penolakan secara tertulis. Perempuan yang disapa Yaya itu menyebutkan sedikitnya 4 hal yang menjadi alasan Walhi tidak mau hadir dalam pembahasan RUU Cipta Kerja.

Pertama, RUU Cipta Kerja tidak memiliki urgensi dan semangat melindungi kepentingan lingkungan hidup. Alih-alih melindungi kepentingan rakyat, RUU Cipta Kerja malah melindungi kepentingan investasi dengan menghapus beberapa ketentuan krusial UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kedua, RUU Cipta Kerja tidak ditujukan melindungi kepentingan rakyat. Materi muatan RUU Cipta Kerja malah menghapus ruang partisipasi dan meminimkan perlindungan hak dasar warga negara. Ketiga, materi muatan RUU Cipta Kerja akan meningkatkan laju kerusakan lingkungan hidup, melanggengkan kondisi krisis, dan menaruh rakyat di bawah ancaman bencana.

Keempat, proses penyusunan RUU Cipta tidak sesuai dengan ketentuan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jo UU No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No.12 Nomor Tahun 2011. “Walhi menganggap pembahasan RUU Cipta Kerja tidak mempunyai urgensi dan tidak relevan untuk terus dilanjutkan. Untuk itu, DPR RI harus menghentikan seluruh proses yang sedang berlangsung,” kata Yaya dalam diskusi secara daring, Rabu (10/6/2020). (Baca Juga: RUU Cipta Kerja Perlu Diperhitungkan Dampak Covid-19)

Gugat ke PTUN

Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Demokrasi yang terdiri dari YLBHI, KPA, KPBI, dan Jatam, telah mendaftarkan gugatan Keputusan Presiden untuk pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja bersama DPR ke PTUN Jakarta.

Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan lewat Keputusan itu pemerintah dan DPR ngotot melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja kendati dalam suasana wabah pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Hal ini membuktikan pemerintah dan DPR tidak memperhatikan tuntutan berbagai kalangan yang meminta pembahasan RUU Cipta Kerja dihentikan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait