Ragam Pelanggaran Terhadap Konsumen E-Commerce di Masa Pandemi
Berita

Ragam Pelanggaran Terhadap Konsumen E-Commerce di Masa Pandemi

Jumlah pengaduan konsumen e-commerce ke BPKN terus meningkat.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Belanja daring atau online melalui e-commerce meningkat pesat saat ini, khususnya saat pandemi corona virus diseases 2019 (Covid-19). Berbagai kebutuhan seperti makanan, elektronik hingga alat kesehatan dapat dilakukan masyarakat dengan berbelanja online. Sayangnya dalam kondisi tersebut, industri e-commerce dianggap masih belum kondusif mengingat terus meningkatnya pelanggaran konsumen.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat terjadi peningkatan signifikan pelanggaran konsumen pada awal tahun ini dibandingkan sebelumnya. Tercatat pengaduan konsumen terus bertambah sepanjang tahun mulai dari 5 pengaduan pada 2018, 18 pengaduan pada 2019 hingga jadi 70 pengaduan pada Januari-Mei 2020.

“Baru sampai Mei saja total pengaduan yang kami terima sudah 582 pengaduan dan 70 di antaranya itu e-commerce. Ini bukti minat konsumen belanja online meningkat tapi di sisi lain pengaduan banyak,” kata Komisioner BPKN, Frida Adiati, Rabu (10/6).

Dia menjelaskan pengaduan tersebut karena pelaku usaha tidak transparan dan benar saat menjual produknya kepada konsumen. Hal ini menyebabkan konsumen merugi karena barang yang dibeli tidak sesuai dengan produk yang ditawarkan. Kemudian, Frida juga mengatakan permasalahan keamanan data pribadi juga masih rawan bocor sehingga disalahgunakan pihak tertentu yang merugikan konsumen.

Dia menyoroti mulai bermunculannya kasus-kasus kebocoran data pribadi pada marketplace. “Pokok masalah yang diadukan mayoritas mengenai phising dan penyalahgunaan akun melalui OTP (one time password),” jelas Frida. (Baca: Risiko Hukum Belanja Online untuk Lebaran di Masa Pandemi)

Perlu diketahui, phising merupakan pemaksaan pengambilan data konsumen melalui berbagai cara seperti pemalsuan website dan registrasi online. Sedangkan penyalahgunaan akun melalui OTP dilakukan dengan membajak akun konsumen sehingga pelaku kejahatan tersebut menggunakannya untuk berbelanja.

Maraknya pelanggaran konsumen saat pandemi Covid-19 juga disampaikan Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan, Ojak Simon Manurung. Dia menyatakan terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan kondisi Covid-19 untuk menipu masyarakat khususnya pada produk-produk alat kesehatan dan farmasi. Selain itu, dia juga menyampaikan terdapat kasus tinggi juga terjadi pada penjualan tiket secara online.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait