Telah Disahkan DPR, Sejumlah Ketentuan UU Minerba Masih Menuai Polemik
Berita

Telah Disahkan DPR, Sejumlah Ketentuan UU Minerba Masih Menuai Polemik

Pushep menilai UU Minerba perubahan bukan hanya bisa diuji secara materiil tapi juga layak untuk diuji formil ke MK.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kegiatan usaha pertambangan minerba. Foto: RES
Ilustrasi kegiatan usaha pertambangan minerba. Foto: RES

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna, 12 Mei lalu telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Minerba menjadi Undang-Undang. Namun, hingga kini sejumlah substansi UU Minerba yang telah disahkan masih menuai polemik. Terakhir, santer diberitakan sejumlah ketentuan dalam UU ini akan diuji ke Mahkamah Konstitusi. 

Divisi Litigasi Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Jamil Burhan, mengatakan sejumlah pasal dalam UU Minerba yang telah disahkan DPR RI bermasalah. Tidak hanya itu, menurut Jamil beberapa pasal dalam UU Minerba berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

Jamil menyoroti ketentuan mengenai pemberian ijin tambang yang oleh UU sebelumnya diatribusikan kepada pemerintah daerah, namun dalam UU perubahan dihapuskan sehingga sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. 

Menurut Jamil, penghapusan kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan ijin tambang bertentangan dengan semangat otonomi daerah yang merupakan amanat reformasi. Tidak hanya itu, bahkan Jamil menilai hal ini bertentangan dengan Pasal 18A UUD 1945. 

“Kalau melihat pada Pasal 18A (UUD NRI 1945), maka menurut saya penghapusan pasal 37 dan 38 di UU perubahan ini (penghapusan kewenangan daerah dalam pemberian izin tambang) mesti diuji di MK” ujar Jamil dalam sebuah diskusi daring yang dilaksanakan pada Selasa (9/6).

Substansi lain yang disoroti Jamil adalah mengenai jangka waktu atau usia izin pertambangan. UU Minerba perubahan memberikan jaminan adanya kelanjutan operasi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi. (Baca: DPR Persilakan Masyarakat Uji UU Minerba Hasil Revisi ke MK)

Tidak hanya KK dan PKP2B, pemegang IUP dan IUPK pun memperoleh angin segar yang sama dari perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba tersebut. IUP dan IUPK dalam UU perubahan juga memberikan jaminan kelanjutan operasi kepada IUP dan IUPK.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait