Siap-siap, Ada Stimulus Lagi untuk Industri Terdampak Covid-19
Berita

Siap-siap, Ada Stimulus Lagi untuk Industri Terdampak Covid-19

Pemerintah mengkaji ada pengurangan biaya operasional listrik dan penghapusan pajak.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto: RES
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto: RES

Kondisi perekonomian pasca-pandemi Corona Virus 2019 (Covid-19) menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian. Perusahaan-perusahaan terpukul telak sehingga terjadi pengurangan sejumlah tenaga kerja bahkan gulung tikar. Insentif yang diberikan masih belum mampu menyelamatkan dunia usaha.

Melihat kondisi tersebut, pemerintah sedang menyiapkan insentif atau stimulus tambahan bagi sektor industri yang terdampak pandemi Covid-19. Langkah strategis ini guna membangkitkan kembali gairah pelaku usaha sehingga dapat mendorong roda perekonomian nasional tetap berjalan, namun dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Pemerintah saat ini secara intensif membahas berbagai insentif atau stimulus tambahan yang memang dibutuhkan oleh sektor industri supaya bisa bergeliat lagi,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (11/6).

Dia menyebutkan, insentif tambahan itu di antaranya keringanan pembayaran atau subsidi listrik bagi industri yang terdampak pandemi Covid-19. Terkait hal itu, Menperin telah mengirimkan surat edaran kepada PLN. Usulan tersebut berupa penghapusan biaya minimum untuk pemakaian 40 jam konsumsi listrik, termasuk bagi pelanggan industri premium yang menggunakan 233 jam konsumsi listrik. Kebijakan ini diusulkan untuk periode berlangganan 1 April-31 Desember 2020.

“Diharapkan industri bisa membayar sesuai dengan jumlah pemakaian penggunaan listrik. Jumlah stimulus yang dibutuhkan sebesar Rp1,85 triliun selama sembilan bulan,” jelasnya.

Insentif lainnya adalah penundaan pembayaran 50 persen tagihan PLN selama enam bulan, mulai April sampai September 2020 dengan jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 bulan. Lalu diusulkan pula penghapusan denda keterlambatan pembayaran.

Selanjutnya, Dia menyampaikan, pemerintah tengah mengkaji insentif berupa penghapusan PPN untuk bahan baku lokal tujuan ekspor, penangguhan pembayaran PPN selama 90 hari tanpa denda, serta pembebasan sementara angsuran PPh Pasal 25. (Baca: Melihat Daya Tahan Industri Perbankan Hadapi Covid-19)

Tags:

Berita Terkait