Perppu Penundaan Pilkada Serentak ‘Digugat’ ke MK
Berita

Perppu Penundaan Pilkada Serentak ‘Digugat’ ke MK

Pemohon meminta MK mengabulkan permohonannya agar pilkada serentak digelar setelah pemerintah mencabut Keppres No.12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perppu yang intinya terkait penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020 ini dimohonkan oleh Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP).

Dalam permohonannya sebagaimana dikutip dari laman resmi MK, Ketua PWSPP Johan Syafaat Mahanani melalui kuasa hukumnya, mempersoalkan Pasal 201 A ayat (1) dan (2) Perppu No. 2 Tahun 2020 ini mengatur pelaksanaan Pilkada Serentak diundur hingga Desember 2020 karena bencana nonalam pandemi Covid-19. (Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada Serentak)

Seperti diketahui, diantara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan satu pasal untuk Pasal 201A ayat (1) yang berbunyi, “Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1). Pasal 122 ayat (2) Perppu No. 2 Tahun 2020 disebutkan pemungutan suara serentak yang ditunda dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, masih menurut Pasal 122 ayat (2), pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A. Sebelumnya, Pilkada Serentak 2020 dijadwalkan akan digelar pada 23 September 2020 di 270 daerah.  

Pemohon mengaku tidak setuju dengan pertimbangan pemerintah dalam menerbitkan Perppu yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 Mei 2020 itu, diantaranya karena wabah Covid-19 tidak dapat diprediksi dan negara-negara lain yang juga terdampak Covid-19 tetap menggelar pemilu lokal ataupun nasional.

Dengan dijalankannya tahapan pilkada serentak mulai Juni 2020 dan pemungutan suara pada Desember 2020, pemohon khawatir penyebaran Covid-19 semakin luas karena banyak pertemuan akan dilakukan. Meski begitu, pemerintah menyebut apabila hingga Desember 2020 pandemi Covid-19 belum berakhir, maka penundaan pelaksanaan pilkada serentak dapat diperpanjang.

"Tapi, apabila pilkada serentak pada Desember 2020 akan memperparah penyebaran Covid-19, sehingga pemohon dan masyarakat semakin tidak bisa beraktivitas secara normal," dalih pemohon.

Tags:

Berita Terkait