Kelas Online PKPA Hukumonline Ditutup Materi Hukum Acara Pengadilan Niaga dan Kepailitan
Utama

Kelas Online PKPA Hukumonline Ditutup Materi Hukum Acara Pengadilan Niaga dan Kepailitan

Praktik beracara dalam pengadilan niaga memiliki karakteristik yang berbeda dengan perkara perdata di pengadilan negeri.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Hukumonline bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Fakultas Hukum Universitas Yarsi resmi menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dengan pola daring (online), Kamis (11/6). Foto: RES
Hukumonline bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Fakultas Hukum Universitas Yarsi resmi menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dengan pola daring (online), Kamis (11/6). Foto: RES

Pada Kamis (11/6), Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan secara daring oleh Hukumonline bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) beserta Universitas Yarsi, resmi berakhir. Pertemuan pamungkas ini ditutup dengan ‘menu’ Pengadilan Niaga dan Kepailitan yang disampaikan oleh kurator Imran Nating.

Sebanyak 100 peserta hadir dan mengikuti pertemuan ke-25 ini hingga akhir. Meski waktu yang disediakan hanya sekitar 120 menit, materi yang disampaikan sudah cukup merangkum sekelumit tentang pengadilan niaga dan kepailitan serta PKPU. Imran menjelaskan saat ini pengadilan niaga di Indonesia baru memeriksa dua perkara, yaitu kepailitan dan PKPU serta sengketa di bidang HKI (Merek, Cipta, Paten, Desain Industri, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu).

Dalam pertemuan itu, Imran menjelaskan bahwa pengadilan niaga lahir pada saat krisis moneter tahun 1998. Adapun praktik beracara dalam pengadilan niaga memiliki karakteristik yang berbeda dengan perkara perdata di pengadilan negeri. Pengadilan niaga, khususnya untuk kepailitan dan PKPU memiliki batasan waktu yang lebih singkat. Misalnya saja pada perkara kepailitan, putusan pengadilan atas permohonan pernyataan pailit diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal didaftarkan (Pasal 8 ayat (5) UU Kepailitan).

Sementara untuk perkara perdata seperti wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum (PMH), paling singkat bisa selesai dalam jangka waktu 5 bulan. Bahkan untuk sampai pada upaya hukum lanjutan dan inkrah, penyelesaian perkara bisa mencapai waktu 3 tahun. (Baca: Pertama Kali, PKPA Online Kelas Nasional Bersama Hukumonline)

“Di kepailitan itu jadi simple. Kepailitan tidak ada mediasi, tidak ada replik duplik, dan hanya ada lima tahapan. Jika tidak terima pailit, bisa langsung kasasi ke MA. Paling lambat 60 hari MA segera memberikan putusannya. Jika tidak terima putusan kasasi, bisa PK. Ada di perbedaan waktu, 60 hari di pengadilan niaga, 60 hari kasasi, PK 30 hari. Kalau perdata waktunya tidak jelas, banding sekarang bisa 5 bulan, kasasi 5 bulan  sampai 1 tahun. Kalau cepat penyelesaian perkara perdata bisa mencapai 1,5 tahun, paling lama 3 tahun. Sementara pailit hanya 150 hari untuk semua upaya hukum,” kata Imran.

Lalu bagaimana proses pemeriksaan perkara pailit di pengadilan Niaga? Dalam paparannya, Imran menjelaskan jika proses pemeriksaan perkara pailit dimulai dari adanya pendaftaran permohonan pailit. Permohonan pernyataan pailit didaftarkan di Pengadilan Niaga yang meliputi domisili termohohon, dan hanya dapat diajukan oleh advokat. Saat Pendaftaran, permohonan langsung dilengkapi dengan bukti-bukti dan diserahkan dalam waktu yang bersamaan.

Kemudian dilanjutkan dengan persidangan. Persidangan meliputi pemeriksaan permohonan pailit, dan tidak mengenal adanya Replik dan Duplik. Setelah persidangan pertama, persidangan berikutnya adalah Jawaban, dan dilanjutkan dengan pemeriksaaan Bukti-Bukti pada persidangan berikutnya. Setelah pemeriksaan bukti, pada persidangan selanjutnya dilaksanakan dengan agenda Kesimpulan dan persidangan terakhir adalah pembacaan Putusan.

Tags:

Berita Terkait