Termasuk Karpet Masjid, Bupati Solok Selatan nonakif Didakwa Terima Suap Rp3,375 miliar
Berita

Termasuk Karpet Masjid, Bupati Solok Selatan nonakif Didakwa Terima Suap Rp3,375 miliar

Akan ajukan eksepsi.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria mengenakan rompi tahanan. Foto: RES
Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria mengenakan rompi tahanan. Foto: RES

Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat nonaktif Muzni Zakaria menerima didakwa meneriama suap dengan total Rp3,375 miliar oleh penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberian suap itu dilakukan secara bertahap mulai dari Rp25 juta, Rp100 juta, berupa karpet masjid senilai Rp50 juta dan yang terakhir Rp3,2 miliar.

“Padahal, lanjutnya, diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata penuntut umum KPK yang salinan dakwaannya diperoleh Hukumonline.

Kejadian ini berawal pada sekitar bulan Januari 2018, Muzni mendatangi rumah Muhamad Yamin Kahar selaku pengusaha sekaligus Pemilik Grup Dempo di Komplek Lubuk Gading Permai V Blok AA.3 Jalan Adi Negoro Kelurahan Batang Kabung Kecamatan Koto Tangah Kota Padang. Dalam pertemuan tersebut, ia menawarkan Paket Pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dengan pagu anggaran senilai Rp55 miliar yang disanggupi Yamin.

Selanjutnya, Yamin memperkenalkan Suhanddana Peribadi alias Wanda selaku Direktur PT Dempo Bangun Bersama sekaligus merupakan orang kepercayaannya kepada Bupati Muzni. Pada pertemuan tersebut, Bupati meminta Wanda agar berkoordinasi dengan Hanif Rasimon (Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pertanahan Solok Selatan/PUTRP) terkait dengan Paket Pembangunan Masjid Agung Solok Selatan tersebut.

Beberapa hari kemudian, bertempat di Kantor Bupati Solok Selatan, Bupati memanggil Hanif dan Martin Edi selaku Kepala Pengadaan Barang/Jasa sekaligus Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan memberikan arahan agar paket Pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dapat dimenangkan oleh perusahaan yang digunakan Yamin.

“Dalam kesempatan tersebut, Terdakwa juga memerintahkan agar Paket Pembangunan Jembatan Ambayan dapat dimenangkan oleh perusahaan yang digunakan Muhamad Yamin Kahar,” terang penuntut. (Baca: KPK Tahan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria)

Pada sekitar bulan Januari 2018, bertempat di Kantor Dinas PUTRP Solok Selatan, Hanif melakukan pertemuan dengan Wanda dan David Melko. Pada pertemuan tersebut Hanif menyampaikan terkait perintah Terdakwa untuk memberikan Paket Pembangunan Jembatan Ambayan Solok Selatan dengan nilai pagu anggaran Rp14,8 miliar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait