Cara Menghitung Subsidi Bunga untuk UMKM dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional
Berita

Cara Menghitung Subsidi Bunga untuk UMKM dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional

Pelaku usaha UMKM untuk terbuka kepada bank dalam mengajukan restrukturisasi utang tersebut.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah kembali memberikan dukungan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam bentuk subsidi bunga/margin untuk kredit atau pembiayaan milik UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Pemberian subsidi bunga/margin tersebut merupakan bagian dari program PEN yang sudah dapat dirasakan manfaatnya per 1 Mei 2020 dan berlaku selama 6 (enam) bulan.

Jika merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, ada lima kriteria yang harus dipenuhi oleh UMKM untuk mendapatkan fasilitas subsidi bunga ini.

Lima kriteria itu adalah memiliki plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rp10 miliar, UMKM yang memiliki sisa pokok (Baki Debet) kredit/pembiayaan sebelum masa pandemi Covid-19 (terdapat baki debet sampai dengan 29 Februari 2020), tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional, memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

Sementara untuk besaran subsidi bunga/margin terbagi atas dua. Pertama kredit/pembiayaan dari Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah, di mana berlaku untuk UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan sampai dengan Rp10 juta diberikan subsidi sebesar bunga/margin yang dibebankan, paling tinggi 25 persen atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.

Kemudian untuk UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan di atas Rp10 juta sampai dengan Rp500 juta diberikan subsidi bunga/margin sebesar 6 (enam) persen selama 3 (tiga) bulan pertama dan 3 (tiga) persen selama 3 (tiga) bulan kedua atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara, dan UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar (sepuluh miliar rupiah) diberikan subsidi bunga/margin sebesar 3 (tiga) persen selama 3 (tiga) bulan pertama dan 2 (dua) persen selama 3 (tiga) bulan kedua atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.

Kedua, kategori kredit/pembiayaan dari perbankan atau perusahaan pembiayaan yang dapat dinikmati oleh UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan kurang dari atau sama dengan Rp500 juta diberikan subsidi bunga/margin sebesar 6 (enam) persen selama 3 (tiga) bulan pertama dan 3 (tiga) persen selama 3 (tiga) bulan berikutnya atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara. (Baca: Masalah di Balik Restrukturisasi Kredit Debitur dan Lembaga Jasa Keuangan)

Dan juga berlaku untuk UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar diberikan subsidi bunga/margin sebesar 3 (tiga) persen selama 3 (tiga) bulan pertama dan 2 (dua) persen selama 3 (tiga) bulan berikutnya atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.

Tags:

Berita Terkait