Mengkritisi Tuntutan Rendah Penyerang Novel Baswedan
Utama

Mengkritisi Tuntutan Rendah Penyerang Novel Baswedan

Dari hukuman maksimal 7 tahun penuntut hanya menuntut 1 tahun, cacat permanen Novel di mata kiri tidak masuk dalam pertimbangan memberatkan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Dua terdakwa penyerang Novel Baswedan saat akan menjalani persidangan. Foto: RES
Dua terdakwa penyerang Novel Baswedan saat akan menjalani persidangan. Foto: RES

Tuntutan kepada dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sangat rendah. Dua terdakwa yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette hanya dituntut oleh penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalankan.

Tuntutan rendah ini tak lain karena penuntut menggunakan dakwaan subsider yaitu Pasal 353 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang meskipun ancaman pidana maksimalnya 7 tahun tapi penuntut hanya meminta kepada majelis agar dihukum selama 1 tahun. Selain itu, penuntut juga tampaknya ragu dengan pasal yang didakwakannya sendiri kepada terdakwa.

Hal itu terlihat dari digunakannya dakwaan subsider sebagai dasar tuntutan, bukan dakwaan primer yaitu Pasal 355 ayat (1) KUHP, yang ancaman hukumannya selama 12 tahun. Penuntut sudah beranggapan dakwaan primer tidak terbukti dan memilih membuktikan dakwaan subsider yang ancaman hukumannya lebih rendah, meskipun belum ada vonis majelis hakim.

Oleh karena dakwaan primer tidak terbukti, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer. Kemudian kami akan membuktikan dakwaan subsider. Dakwaan subsider melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ujar penuntut dalam persidangan. (Baca: KPK Tegaskan Novel Baswedan Sudah Diperiksa Penyidik Polri)

Penuntut memberi alasan mengapa memilih dakwaan subsider. Menurutnya terdakwa Ronny Bugis tidak sengaja menyiram air keras ke mata Novel, rencananya cairan yang dari hasil penyidikan merupakan asam sulfat H2SO4 hanya disiram ke tubuh untuk sekadar memberi pelajaran, bukan ditujukan melakukan penganiayaan berat.

“Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen,” terang penuntut.

Dalam pernyataan di atas melalui surat tuntutannya, penuntut umum mengakui jika akibat dari perbuatan tersebut tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen. Sayangnya hal itu tidak dimasukkan dalam pertimbangan memberatkan di surat tuntutan. Penuntut hanya memberikan satu pertimbangan memberatkan, sementara untuk meringankan ada tiga pertimbangan.

Tags:

Berita Terkait