Pemerintah Diminta Sosialisasi Regulasi Relaksasi Kapasitas Penumpang
Berita

Pemerintah Diminta Sosialisasi Regulasi Relaksasi Kapasitas Penumpang

Sebelum menerbitkan regulasi relaksasi kapasitas penumpang ini, sebaiknya Kemenhub berkonsultasi pemangku kepentingan sektor lain.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Belum lama ini, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Intinya, regulasi ini merelaksasi aturan soal kapasitas penumpang transportasi dari 50 persen diubah menjadi maksimal 70 persen, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. 

“Meskipun regulasinya memberi kelonggaran, tetap harus memperhatikan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi yang mengacu pada protokol kesehatan,” ujar Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo dalam keterangannya, Jumat (12/6/2020). (Baca Juga: Menhub Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi Masa Adaptasi Kebiasaan Baru)

Bagi Bamsoet, begitu biasa disapa, pemerintah melalui Kemenhub dan pemerintah daerah harus menjelaskan aturan bertransportasi yang baik di masa transisi menuju new normal kepada masyarakat. Nantinya, dibutuhkan kesadaran masyarakat pengguna transportasi agar terhindari dari penyebaran Covid-19. Di sisi lain, pemerintah memiliki tanggung jawab agar perekonomian tetap berjalan.

Petugas di lapangan pun tetap mengawasi dan memantau masyarakat pengguna transportasi umum yang masih diwajibkan mematuhi protokol kesehatan. Seperti di stasiun kereta api dan terminal bus, dan transportasi lain. Menurutnya, melonggarkan kapasitas penumpang di kendaraan umum tak boleh lepas dari evaluasi penerapan kebijakan tersebut.

Kemenhub bersama pemerintah daerah dan Kepolisian mensosialisasikan termasuk sanksi-sanksi yang bisa dikenakan kepada masyarakat pengguna maupun sanksi untuk operator transportasi, dan pengelola perusahaan angkutan. Jika terjadi pelanggaran, mulai dari sanksi peringatan, denda, sampai dengan pencabutan izin usaha,” ujarnya.

Anggota Komisi V DPR Ahmad Syaikhu mengkritik perubahan batasan kapasitas jumlah penumpang dari 50 persen menjadi 70 persen dalam moda transportasi melalui Permenhub 41/2020 itu. Sebab, grafik kasus penyebaran Covid-19 masih tinggi berkisar 700 sampai 900 kasus per hari. Sebelumnya, pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen terdapat dalam Pasal 11 Permenhub 18/2020 dan kemudian diganti normanya melalui Permenhub 41/2020. “Sebaiknya, jangan dihapus batasan jumlah penumpang maksimal itu,” usulnya.

Pasal 11 Permenhub 18/2020

(1) Pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk transportasi darat meliputi:

a. kendaraan bermotor umum berupa mobil penumpang dan mobil bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);

       b. kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);

       c. sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang;

d. dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut: 1. aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar; 2. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan; 3. menggunakan masker dan sarung tangan; dan 4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit; dan e. transportasi sungai, danau, dan penyeberangan berupa: 1. angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing); dan pembatasan waktu operasional pelabuhan disesuaikan demand dan jadwal operasi kapal.

(2) Waktu operasional kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan  pembatasan oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya.

Tags:

Berita Terkait