DJKN: Putusan MK Terkait Jaminan Fidusia Tak Berdampak Pada Proses Lelang
Berita

DJKN: Putusan MK Terkait Jaminan Fidusia Tak Berdampak Pada Proses Lelang

DJKN belum menerima keluhan terkait kesulitan peserta lelang untuk memenuhi syarat yang disebutkan MK dalam putusannya.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi acara lelang sitaan KPK. Foto: RES
Ilustrasi acara lelang sitaan KPK. Foto: RES

Awal tahun 2020, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019. Putusan ini terkait dengan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia). Dalam putusan itu, Majelis Hakim MK mengabulkan sebagian uji materi Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terkait sertifikat jaminan fidusia yang memiliki kekuatan eksekutorial.

MK menyatakan bahwa beberapa frasa beserta penjelasannya yang terdapat pada Pasal 15 ayat (2) beserta penjelasannya dan ayat (3) UU Fidusia bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagaimana tafsir yang diberikan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang dimuat dalam Putusan terkait.

Frasa-frasa yang dimaksud yaitu pertama, frasa kekuatan eksekutorial dan sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (beserta penjelasannya) yang terdapat pada Pasal 15 ayat (2) dan kedua, yaitu frasa cidera janji yang terdapat pada Pasal 15 ayat (3) UU Fidusia.

Dengan adanya putusan MK ini, jika debitur (konsumen) cidera/ingkar janji (wanprestasi), penerima fidusia (perusahaan leasing) punya hak menjual objek jaminan dengan kekuasaannya sendiri (lelang). Namun, MK memutuskan sertifikat jaminan fidusia tidak serta merta (otomatis) memiliki kekuatan eksekutorial.

Selain itu, cidera janji dalam eksekusi perjanjian fidusia harus didasarkan pada kesepakatan kedua pihak antara debitur dan kreditur atau atas dasar upaya hukum (gugatan ke pengadilan) yang menentukan telah terjadinya cidera janji.

“Menyatakan Pasal 15 ayat (3) UU Jaminan Fidusia sepanjang frasa ‘cidera janji’ bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa ‘adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur, melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan (memutuskan, red) telah terjadinya cidera janji’,” ucap Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan putusan bernomor 18/PUU-XVII/2019 yang dimohonkan Aprilliani Dewi dan Suri Agung Prabowo di ruang sidang MK, Senin (6/1) lalu.  (Baca: MK Tafsirkan Cidera Janji dalam Eksekusi Jaminan Fidusia)

Dalam sebuah media briefing secara daring, Jumat (12/6), Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Joko Prihanto, menyampaikan bagaimana dampak putusan MK tersebut terhadap praktik lelang yang dilakukan oleh pihaknya. Meski pada awal keluarnya putusan sempat memberikan efek kejut kepada semua pihak, namun saat ini proses lelang yang dilakukan oleh lembaganya berjalan dengan lancar.

Tags:

Berita Terkait