Menengok Kembali Hak Pekerja di Tengah Pandemi COVID-19
Berita

Menengok Kembali Hak Pekerja di Tengah Pandemi COVID-19

Mari kita tengok bersama-sama hak-hak pekerja yang harus tetap dilindungi di masa sulit ini.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Menengok Kembali Hak Pekerja di Tengah Pandemi COVID-19
Hukumonline

Tak dapat dimungkiri, para pengusaha dan pekerja terkena dampak dari wabah COVID-19 ini. Namun, jangan sampai hal tersebut mengakibatkan kita lalai melindungi hak pekerja. Mari kita tengok bersama-sama hak-hak pekerja yang harus tetap dilindungi di masa sulit ini. Yuk, simak ringkasannya dalam Melek Hukum kali ini!

 

Jika ada pertanyaan, silakan kirim ke http://www.hukumonline.com/klinik, tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawaban dulu ya!

 

1. Work From Home

Hukumonline.com

Selengkapnya:

Jerat Hukum Bagi Perusahaan yang Tidak Taat PSBB - bit.ly/KantorPSBB.

 

2. Perlindungan Upah

Hukumonline.com

Selengkapnya: Upah Karyawan yang Dirumahkan karena Wabah Corona -  bit.ly/UpahCOVID19

 

3. Upah Dicicil/Dipotong

Hukumonline.com

Selengkapnya:

  1. Upah Dicicil karena Merosotnya Income Perusahaan Akibat COVID-19 - bit.ly/CicilUpah;
  2. Bolehkah Memotong Gaji Karyawan karena Perusahaan Terdampak Virus Corona? - bit.ly/GajiPotong.

 

4. Dipaksa Resign

Hukumonline.com

Selengkapnya: Upaya Hukum Jika Perusahaan Memaksa Karyawan Resignbit.ly/DipaksaResign

 

5. Alur PHK

Hukumonline.com

Selengkapnya:

  1. Hak ‘Korban’ PHK Imbas Wabah COVID-19 - bit.ly/PHKCOVID-19;
  2. Ingin Mem-PHK? Sebaiknya Ikuti Mekanisme Ini - bit.ly/MekanismePHK.

 

6. Ganti Rugi dan Pesangon

Hukumonline.com

Selengkapnya:

Hak ‘Korban’ PHK Imbas Wabah COVID-19 - bit.ly/PHKCOVID-19

 

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan) - bit.ly/UUNaker;
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU 2/2004”) - bit.ly/UU2_2004;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP 78/2015) – bit.ly/PP78_2015;
  4. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“Pergub 33/2020”) - bit.ly/PergubDKI; Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 (“SE Menaker 3/2020”) -bit.ly/SEMenaker3_2020.
Tags:

Berita Terkait