MA Bakal Terbitkan Perma Sidang Pidana Online
Utama

MA Bakal Terbitkan Perma Sidang Pidana Online

Diharapkan dalam satu bulan ke depan, draf Perma tentang Administrasi Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik ini selesai. Namun, LBH Jakarta menolak kehadiran Perma Sidang Pidana Secara Elektronik ini karena praktiknya bakal merugikan terdakwa.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Di tengah kritikan sejumlah elemen masyarakat atas praktik persidangan perkara pidana secara daring selama masa pandemi Covid-19, Ketua Mahkamah Agung (MA) telah membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk merancang dan menyusun hal-hal yang berkaitan dengan aplikasi persidangan secara daring yang dituangkan dalam bentuk Peraturan MA (Perma) tentang Administrasi Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik.   

“MA saat ini sedang membuat Perma sidang perkara pidana online dan akan segera dirampungkan,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah kepada Hukumonline, Kamis (11/6/2020). (Baca Juga: Problematika Sidang Pidana Daring Saat Pandemi)

Dia menerangkan saat ini Pokja tentang administrasi persidangan secara elektronik sedang merampungkan draf permanya. Diharapkan dalam satu bulan ke depan, draf Perma tentang Administrasi Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik ini selesai karena sudah mendapat masukan dari pihak internal dan eksternal untuk penyempurnaan draf Permanya.

“Tetapi selama masih ada masukan untuk draf Perma bisa disempurnakan. Setelah itu, akan dibangun sistem aplikasi pidana online yang berbeda dengan aplikasi persidangan elektronik perkara perdata, perdata agama, dan TUN,” kata Abdullah.

Abdullah menegaskan aplikasi pidana online ini dirancang terpisah dengan aplikasi e-litigasi, tetapi tetap menggunakan aplikasi e-court untuk data para pihak (advokat, red). Nantinya, MA tidak bisa sendirian untuk bisa mengimplementasikan sidang perkara pidana online ini, tapi harus didukung kelengkapan perangkat dari pihak eksternal yakni Kejaksaan, Kepolisian, Kemenkumham, dan Lembaga Permasyarakatan.

“Nantinya Perma ini membahasakan yang biasanya sidang pidana secara manual menjadi sidang pidana secara elektronik sesuai hukum acara pidana,” terangnya.

MA menyadari selama ini saat persidangan digelar secara online terdapat beberapa kendala, seperti signal internet, pihak lain masih belum mempunyai fasilitas elektronik, sidang masih menggunakan laptop masing-masing. Akibatnta, sidang yang kelihatan badannya saja, lingkungan sekitarnya tidak bisa dilihat, sehingga objektivitasnya dipertanyakan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait