Ini Dia Kritikan Ormas Keagamaan Terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila
Berita

Ini Dia Kritikan Ormas Keagamaan Terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila

Tidak dicantumkannya TAP MPRS No. 25/MPRS/1966 merupakan bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MPR/DPR. Foto: RES
Gedung MPR/DPR. Foto: RES

Disetujuinya draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Selasa (12/5) kemarin, telah mendapatkan respon baik dan kritik dari sejumlah organisasi Islam dan elemen masyarakat sipil lainnya. Salah satunya, Majelis Ulama Indonesia yang menolak keras adanya RUU HIP ini.

Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi mengatakan RUU HIP telah mendistorsi subtansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. “Kami memaknai dan memahami pembukaan UUD 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila. Adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila,” kata Muhyiddin dalam Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi SE-Indonesia tertanggal 12 Juni 2020, yang dikutip Hukumonline, Sabtu (13/06).

Dalam maklumat, tidak dicantumkannya TAP MPRS No. 25/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, yang menyatakan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Republik Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunis/marxisme-leninisme, merupakan bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah.

RUU HIP, lanjut Muhyiddin, telah memeras Pancasilan menjadi Trisila, lalu menjadi Ekasila yakni gotong royong, adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri. Hal ini secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan sila pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Maka, hal ini bentuk pengingkaran terhadap pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 sebagai dasar negara, sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI berdasarkan pada 5 sila tersebut,” tambahnya. (Baca: RUU Haluan Ideologi Pancasila Dinilai ABaikan TAP MPRS XXV/1966)

MUI meminta kepada fraksi-fraksi di DPR untuk tetap mengingat sejarah yang memilukan yang dilakukan oleh PKI. Terutama persitiwa sadis dan tak berprikemanusiaan yang mereka lakukan pada tahun 1948 dan tahun 1965 khususnya. “Keberasaan RUU HIP patut dibaca sebagai bagian dari agenda itu, sehingga wajib RUU HIP ditolak dengan tegas tanpa kompromi apapun,” serunya.

MUI pun mencurigai bahwa konseptor RUU HIP adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham PKI dan oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib. “MUI meminta dan mengimbau kepada umat Islam Indonesia agar tetap waspada dan selalu siap siaga terhadap penyebaran paham komunis dengan pelbagai cara dan metode licik yang mereka lakukan saat ini,” bunyi Maklumat tersebut.

Tags:

Berita Terkait