Pasangan pengantin saat melaksanakan ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA) Bendungan hilir, Jakarta Pusat, Sabtu (13/6).
Pasangan pengantin saat melaksanakan ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA) Bendungan hilir, Jakarta Pusat, Sabtu (13/6).
Pada 10 Juni 2020 lalu, Kementerian Agama sudah mengeluarkan kebijakan soal Pedoman Pelaksaaan Pelayanan Nikah (P3N) dengan memperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA pada masa pandemi Covid-19, dengan beberapa persyaratan salah satunya menerapkan protokol kesehatan.
Pada 10 Juni 2020 lalu, Kementerian Agama sudah mengeluarkan kebijakan soal Pedoman Pelaksaaan Pelayanan Nikah (P3N) dengan memperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA pada masa pandemi Covid-19, dengan beberapa persyaratan salah satunya menerapkan protokol kesehatan.
Pasangan pengantin saat melaksanakan ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA) Bendungan hilir, Jakarta Pusat, Sabtu (13/6).
Pada 10 Juni 2020 lalu, Kementerian Agama sudah mengeluarkan kebijakan soal Pedoman Pelaksaaan Pelayanan Nikah (P3N) dengan memperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA pada masa pandemi Covid-19, dengan beberapa persyaratan salah satunya menerapkan protokol kesehatan.