Tuntut Minimal Penyerang Novel, Jaksa Dinilai Abaikan Kebenaran Materiil
Utama

Tuntut Minimal Penyerang Novel, Jaksa Dinilai Abaikan Kebenaran Materiil

Kerja-kerja Jaksa (dalam kasus ini) harusnya extra effort law enforcement.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Foto: RES
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Foto: RES

Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menuntut ringan dua pelaku penyiraman terhadap Novel. Kedua pelaku, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut masing-masing satu tahun penjara dipotong masa tahanan. 

Direktur Legal Culture Institute (LeCI) Rizqi Azmi menilai pilihan Pasal 353 ayat (2) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat; pasal 55  ayat (1) tentang turut serta pelaku; serta penuntut umum yang hanya membuktikan dakwaan subsider tidaklah tepat.

Dengan menggunakan pasal-pasal tersebut, Rizqi menilai penuntut umum dalam kasus ini terkesan tidak menggali kebenaran materil yang seharusnya di perjuangkan oleh seorang jaksa. Mengingat korban dalam kasus ini adalah seorang penyidik KPK, seharusnya jaksa melakukan upaya lebih serius. 

“Korbannya adalah orang yang luar biasa karena tugasnya sebagai penyidik KPK. Pemberantas korupsi yang merupakan extra ordinary Crime. Kerja-kerja Jaksa (dalam kasus ini) harusnya extra effort law enforcement,” ujar Rizqi kepada hukumonline, Jumat (12/6).

Karena itu, Rizqi berpendapat jaksa seharusnya bisa menggunakan pasal ampuh seperti pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sesuai dengan actus reus (kejadian sebenarnya) dan mens rea dengan adanya pengakuan kesengajaan oleh pelaku. Dengan menggunakan pasal ini, ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup menanti kedua pelaku penyiraman. 

Rizqi mengingatkan, pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP mengatur ketentuan tindakan menghalangi penyidikan dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda 600 juta. Rizqi menilai, saat terjadi penyiraman terhadap Novel, dirinya tengah menangani sejumlah kasus seperti rapor merah kepolisian, korupsi E-KTP, dan sebagainya. 

Untuk itu, kata Rizqi, seharusnya jaksa bisa mengejar delik pemidanaan sesuai actus reus (kejahatan yang dilakukan) dan mens rea (sikap batin pelaku). Menurut Rizqi, actus reus dalam kasus ini tidak boleh dialihkan dengan dalil ketidaksengajaan. Rizqi menyebutkan actus reus dan mens rea pelaku memenuhi unsur kesengajaan sehingga bisa digunakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait