IKHAPI Selenggarakan Ujian Sertifikasi Online
Berita

IKHAPI Selenggarakan Ujian Sertifikasi Online

Ujian sertifikasi diberikan kepada anggota IKHAPI yang sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan brevet pajak, serta memenuhi portofolio sebagai calon tax advisor untuk mendapatkan gelar Certified Tax Advisor (CTA).

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Bekerja sama dengan LSP KPI, IKHAPI telah menggelar ujian sertifikasi daring pada Kamis (11/6). Foto: istimewa.
Bekerja sama dengan LSP KPI, IKHAPI telah menggelar ujian sertifikasi daring pada Kamis (11/6). Foto: istimewa.

Bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Konsultan Pajak Indonesia (LSP KPI), Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) telah menggelar ujian sertifikasi pada Kamis (11/6). Ujian sertifikasi diberikan kepada anggota IKHAPI yang sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan brevet pajak, serta memenuhi portofolio sebagai calon tax advisor untuk mendapatkan gelar Certified Tax Advisor (CTA).

 

Adapun dalam upaya mendukung program pemerintah memutus mata rantai penularan Covid-19, ujian sertifikasi ini digelar menggunakan aplikasi Zoom Meeting. Pada tahap awal, peserta akan mengikuti ujian tertulis. Tahap kedua—yakni interview akan dilakukan oleh enam assessor yakni Sekretaris Jenderal IKHAPI, Bistok Siallagan, S.H., CTA., CITA; Wakil Sekretaris Jenderal IKHAPI, Hotmarojahan Sitanggang, S.E., CTA., CITA; Perwakilan LSP KPI Justus Sirait, S.E., CTA., CITA; Bonna Siagian, S.E., CTA., CITA; Kenny Pardosi., S.E. CTA., CITA; dan dipimpin langsung oleh Presiden IKHAPI—Dr. (c) Joyada Siallagan, S.E., S.H., M.H., CTA, CITA.

 

Presiden IKHAPI—Dr. (c) Joyada Siallagan, S.E., S.H., M.H., CTA, CITA mengatakan, sejalan dengan program-program yang dilaksanakan IKHAPI dan LSP KPI, ia berharap para peserta mampu dan kompeten untuk mendapatkan izin kuasa hukum perpajakan. “Proses ujian berlangsung dengan lancar, sesuai harapan peserta, panitia, dan para penguji. Diharapkan, sertifikasi ini dapat meningkatkan kompetensi para peserta dalam menjalankan profesinya sebagai praktisi hukum/advokat, akuntan, dan khususnya praktisi perpajakan,” tutur Joyada Siallagan.

 

IKHAPI adalah organisasi advokasi, konsultasi, edukasi, sosialisasi, dan pelaksana kewajiban perpajakan sesuai UU Pajak yang taat hukum. IKHAPI bertujuan menegakkan hukum pajak yang berkeadilan, meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, serta aktif dalam pembangunan hukum nasional melalui peningkatan profesionalisme para praktisi pajak hingga membantu meningkatkan penerimaan pajak.  

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI).

Tags:

Berita Terkait