BPKN: Lonjakan Tagihan Listrik Membebani Konsumen
Berita

BPKN: Lonjakan Tagihan Listrik Membebani Konsumen

Lonjakan tagihan listrik mengejutkan masyarakat. Hal ini dianggap semakin membebankan masyarakat saat pandemi Covid-19.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Lonjakan tagihan listrik saat pandemi Covid-19 mengejutkan masyarakat sebagai konsumen sehingga terdapat berbagai keluhan yang mempertanyakan hal tersebut. Kenaikan tagihan listrik tersebut dianggap tidak wajar karena bisa mencapai tiga kali lipat dari bulan-bulan sebelumnya. Kondisi ini tentunya memberatkan masyarakat terlebih lagi dalam keadaan sulit pada masa pandemi Covid-19.

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan lonjakan tagihan tersebut karena menghentikan sementara pencatatan meteran oleh petugas pada setiap rumah. Penghentian pencatatan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sehingga, PLN menggunakan rata-rata tarif tiga bulan sebelumnya yaitu Januari, Februari, Maret untuk tagihan April dan Mei.

Direktur Niaga dan Manajemen PLN, Bob Saril mengatakan penggunaan listrik rumah tangga sebenarnya pada masa pandemi Covid-19 meningkat karena aktivitas masyarakat beralih ke rumah. Namun, karena tidak ada pencatatan meteran dan menggunakan iuran rata-rata maka tagihannya belum melonjak. Padahal, Bob mengatakan penggunaan listrik rumah tangga pada saat itu melonjak.

“Faktornya yang dulu kegiatan ada di luar rumah tapi setelah Covid-19 dan ajakan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) sehingga para pekerja, kuliah beralih ke rumah. Maka tentu saja pemakaian dana aktivitas ini buat penggunaan listrik naik. Lalu ada juga masa Ramadhan, yang tadinya sholat di masjid jadinya di rumah,” jelas Bob, Senin (15/6).

Dia mengatakan penggunaan iuran rata-rata 3 bulan merupakan standar internasional. Menanggapi berbagai keluhan masyarakat tersebut, Bob mengatakan pihaknya meyiapkan mekanisme pembayaran listrik secara dicicil. (Baca: Pemerintah Diminta Bentuk Tim Investigasi Independen Soal Lonjakan Tarif Listrik)

Relaksasi diberikan kepada pelanggan yang berpotensi mengalami lonjakan tagihan listrik. Kriteria pemberlakuannya diberikan untuk kenaikan tagihan 20 persen ke atas. Sehingga, konsumen membayarkan tagihan sebesar 40 persen dari kenaikan tagihan bersamaan dengan iuran bulan tersebut. Lalu, sebesar 60 persen dari kenaikan diangsur 3 kali mulai rekening Juli 2020.

Koordinator Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Rizal E Halim menyampaikan lonjakan iurang tersebut memberatkan masyarakat karena PLN tidak memberi informasi mengenai persoalan tersebut. Dia menyampaikan pihaknya telah menerima berbagai keluhan masyarakat di berbagai daerah mengenai lonjakan tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait