Tap MPRS Pembubaran PKI Bakal Dimasukan dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila
Berita

Tap MPRS Pembubaran PKI Bakal Dimasukan dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila

PDI Perjuangan juga setuju agar ketentuan Pasal 7 RUU HIP yang menegaskan tentang ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang terkristalisasi dalam Ekasila untuk dihapus.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Dalam sepekan terakhir, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menjadi sorotan publik. Persoalannya tak hanya terbatas tidak dicantumkannya Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966, tapi isu ingin meringkas Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila dalam draf RUU HIP. Penolakan pun tak hanya datang dari kalangan organisasi keagamaan, tapi juga sejumlah fraksi partai dan pemerintah pun menolak langkah tersebut.

Menanggapi isu ini, Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Rifqinizamy Karsayuda mengatakan sudah menjadi kesepakatan negara menolak berbagai ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Seperti, paham marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme, hingga bentuk khilafahisme yang berpotensi mengancam eksistensi ideologi Pancasila.

Dia menerangkan dalam aspek yuridis bakal dikonkritkan dengan memasukan berbagai peraturan perundang-undangan yang melarang keberadaan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dalam bagian menimbang dalam draf RUU HIP tersebut, seperti mencantumkan Tap MPRS No XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atas Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme dalam bagian menimbang atau mengingatkan. 

Hal penting lain, F-PDIP memberikan persetujuan menghapus ketentuan Pasal 7 draf RUU HIP yang mengatur tentang ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang terkristalisasi dalam Ekasila. Bila ditelisik lebih dalam, rumusan norma Pasal 7 draf RUU HIP memang dapat menjadi celah paham atau ideologi lain bisa masuk.

Selengkapnya, rumusan Pasal 7 ayat (1) draf RUU HIP menyebutkan, Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.”

Pasal 7 ayat (2) menyebutkan, Ciri Pokok Pancasila berupa trisila yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan”. Ayat (3)-nya menyebutkan, “Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila yaitu gotong-royong.”

“Karena itu, PDI Perjuangan juga setuju agar ketentuan Pasal 7 RUU HIP yang menegaskan tentang ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang terkristalisasi dalam Ekasila untuk dihapus,” ujar Rifqinizamy Karsayuda melalui keterangan tertulisnya, Minggu (14/6/2020). (Baca Juga: Ini Kritikan Ormas Keagamaan Terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait