Jenderal Aktif Jabat Komisaris, Menteri BUMN Diingatkan Ketentuan UU TNI dan Polri
Berita

Jenderal Aktif Jabat Komisaris, Menteri BUMN Diingatkan Ketentuan UU TNI dan Polri

Pemerintahan sipil seharusnya tidak menggoda dan turut memastikan profesionalitas TNI-Polri dengan tidak memberikan jabatan-jabatan tertentu.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Menteri BUMN Erick Thohir (kiri). Foto: RES
Menteri BUMN Erick Thohir (kiri). Foto: RES

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, melakukan pergantian Direksi dan Komisaris sejumlah perusahaan BUMN beberapa hari lalu. Dalam pergantian tersebut, Erick tidak hanya menarik para profesional untuk bergabung tapi juga merangkul para perwira tinggi dan jenderal aktif.

Diketahui para perwira tinggi dan jenderal aktif tersebut berasal dari TNI maupun Polri untuk mengisi jajaran komisaris perusahaan BUMN. Langkah Erick ini dikritik sebagian kalangan. 

Peneliti HAM dan sektor Keamanan Setara Institute, Ikhsan Yosarie menilai, kebijakan Erick merangkul jenderal dan perwira tinggi dari TNI dan Polri tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UNdang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. 

Pasal 47 ayat (1) UU TNI mengamanatkan Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Begitu pun Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Pasal 28 ayat (3) ini mengamanatkan bahwa Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Menurut Iksan, berdasarkan kedua ketentuan di atas harusnya perwira tinggi dan jenderal aktif tidak menjabat sebagai komisaris maupun direksi perusahaan BUMN yang merupakan jangan sipil. “Jabatan di BUMN juga tidak termasuk dalam pengecualian jabatan sipil yang boleh diduduki prajurit TNI aktif pada pasal 47 ayat (2),” ujar Ikhsan kepada hukumonline, Minggu (14/6).

Ikhsan menegaskan jabatan sipil yang dikecualikan sehingga bisa dijabat oleh perwira tinggi maupun jenderal adalah jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara.

Selain itu juga terdapat sejumlah jabatan di kantor Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

Tags:

Berita Terkait