PPATK Gandeng Kemendagri Cegah Koperasi di Daerah Jadi Sarana Pencucian Uang
Berita

PPATK Gandeng Kemendagri Cegah Koperasi di Daerah Jadi Sarana Pencucian Uang

Perlu dipastikan KSP dan USP terlindungi dari kemungkinan masuknya kejahatan, termasuk pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) gencar berupaya menutup semua saluran yang mungkin dipergunakan untuk melakukan pencucian uang oleh pelaku tindak pidana. Kali ini, sektor koperasi simpan pinjam (KSP) dan unit simpan pinjam (USP) menjadi perhatian PPATK. 

Untuk itu, PPATK menjalin hubungan dengan Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan koordinasi pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme yang memanfaatkan KSP dan USP yang berada di bawah pengawasan Pemerintah Daerah (Pemda) Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

Tidak hanya itu, Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya (PBJ) yang perizinannya diberikan oleh Pemda juga ikut menjadi perhatian PPATK. Kepala PPATK Dian Ediana Rae menegaskan pihaknya akan terus mengejar uang hasil kejahatan ekonomi yang disimpan di dalam maupun luar negeri secara persisten dan berkelanjutan.

“Untuk menjamin stabilitas ekonomi dan sistem keuangan, menjerakan penjahat ekonomi, sekaligus meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah,” ujar Dian Ediana dalam keterangannya kepada hukumonline, Selasa (16/6).

Sebagai langkah awal membangun koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, hari ini Dian Ediana bertemu dengan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian untuk mencapai sejumlah kesepakatan. (Baca: PPATK Gandeng Kemenkop Cegah Koperasi Jadi Sarana Kejahatan)

Menurut Dian Ediana, dirinya bersama Mendagri dalam pertemuan hari ini sepakat untuk menindaklanjuti pertemuan ini dengan pertemuan di level teknis guna membahas koordinasi pengawasan KSP/USP antara Menkop, Mendagri, PPATK dan Pemda.

Kemudian melakukan pembinaan kepada PBJ, termasuk pengenaan sanksi bagi yang tidak patuh serta melakukan pengawasan ormas atas penerimaan dan pemberian sumbangan oleh Non-Profit Organization (NPO)sebagai upaya untuk melindungi NPO atau Organisasi Masyarakat (Ormas) oleh pelaku untuk tujuan pendanaan terorisme oleh pelaku kejahatan terorisme.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait