Melihat Dampak Kebijakan Stimulus Fiskal di Tengah Pandemi
Berita

Melihat Dampak Kebijakan Stimulus Fiskal di Tengah Pandemi

Menkeu menyatakan bahwa semua kegiatan ekonomi, perlambatan kegiatan ekonomi akibat Covid-19 akan terus dimonitor.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES

Maret tahun 2020 menjadi awal mula penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia. Sejak saat itu, jumlah pasien yang dinyatakan positif terpapar corona terus bertambah. Beberapa kebijakan untuk mengantisipasi penyebaran dikeluarkan oleh pemerintah, termasuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tentunya berdampak buruk terhadap perekonomian negara.

Dalam konferensi pers secara daring, Selasa (16/6), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa terjadi pergeseran asumsi dasar ekonomi makro yang cukup dalam sejak Maret lalu. Pemerintah dalam asumsi makro menetapkan target pertumbuhan ekonomi di angka -0,4 persen sampai 2,3 persen, kemiskinan diperkirakan meningkat dari 1,89 juta orang menjadi 4,86 juta orang, dan jumlah pengangguran juga diprediksi naik dari 2,92 juta orang menjadi 5,23 juta orang. Bahkan bulan Mei menjadi masa-masa terburuk ekonomi Indonesia di mana hampir di seluruh sektor mengalami pertumbuhan minus.

Namun demikian, pemerintah sebenarnya sudah melakukan antisipasi guna mencegah krisis ekonomi selama Covid-19. Beberapa kebijakan berupa stimulus ekonomi diluncurkan untuk meringankan beban dunia usaha di tengah pandemi. Beberapa stimulus fiskal dimaksud adalah relaksasi di sektor pajak, relaksasi di sektor bea dan cukai, relaksasi sektor perbankan, sektor perdagangan, sektor kesejahteraan masyarakat dan kesehatan, dan juga untuk kepentingan UMKM.

Sejumlah rangkaian stimulus ini dirangkum dalam Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk menangani Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Lalu bagaimana progress atau perkembangan kebijakan tersebut terhadap sektor-sektor yang sudah ditetapkan oleh pemerintah?

Sri Mulyani menegaskan bahwa stimulus fiskal penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) masih menghadapi tantangan di level operasional dan proses administrasi. Hal ini mengingat stimulus ini baru tahap awal dan akan terus dilakukan perbaikan untuk percepatan.

Jika melihat data yang dipaparkan oleh Sri Mulyani, dampak kebijakan stimulus ekonomi sepanjang tiga bulan pertama terhadap sejumlah sektor memang masih minim. Namun di beberapa sektor, progress kebijakan berjalan dengan baik. (Baca: Melihat Daya Tahan Industri Perbankan Hadapi Covid-19)

Untuk sektor perlindungan sosial, stimulus sudah berjalan mencapai 28,63 persen di mana kinerja bansos cukup optimal, diskon tarif listrik sudah dilaksanakan. Catatan lainnya adalah kartu prakerja dan BLT dana desa masih rendah, dan adanya permasalahan di lapangan berupa target eror, overlapping, yang memerlukan perbaikan dalam penyaluran bulan depan.

Tags:

Berita Terkait