Pemerintah Minta Tunda Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila
Berita

Pemerintah Minta Tunda Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila

Baleg DPR meminta surat resmi pemerintah yang ingin penundaan pembahasan RUU HIP.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD menyatakan pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dengan DPR.

"RUU tersebut adalah usul inisiatif DPR yang disampaikan kepada pemerintah dan sesudah presiden berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya, maka pemerintah memutuskan menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan RUU HIP," kata Mahfud saat bersama Menkumham Yasonna Laoly di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta, Selasa (16/6/2020) seperti dikutip Antara.

Pemerintah juga meminta kepada DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh elemen masyarakat. "Jadi pemerintah tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan itu. Itu aspek proseduralnya," kata Mahfud. (Baca Juga: Tap MPRS Pembubaran PKI Bakal Dimasukan dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila)

Mahfud mengatakan dari aspek substansi, Presiden Jokowi menyatakan Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atas Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme ini masih berlaku mengikat dan tidak perlu dipersoalkan lagi.

"Pemerintah tetap berkomitmen Tap MPRS No. 25 Tahun 1966 tentang larangan komunisme Marxisme dan Leninisme itu merupakan suatu produk hukum peraturan perundang-undangan yang mengikat dan tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara atau oleh undang-undang sekarang ini," kata Mahfud dalam video yang disebar oleh Humas Kemenkopolhukam.

Mengenai rumusan Pancasila, katanya, pemerintah berpendapat rumusan Pancasila yang sah itu adalah rumusan yang disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan indonesia yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945. "Itu yang sah," ucap Mahfud.

Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan pihaknya membahas dan memperhatikan pandangan dari banyak elemen masyarakat akhir-akhir ini terkait RUU HIP. Pemerintah menunda pembahasan RUU HIP untuk memberi kesempatan teman-teman DPR untuk kembali mendengar masukan dari masyarakat. "Kita berharap DPR mencoba menerima masukan," kata dia.

Tags:

Berita Terkait