Catatan Serikat Pekerja terhadap Program Tapera
Berita

Catatan Serikat Pekerja terhadap Program Tapera

Mulai dari manfaat, kepesertaan, dan pengelolaan dana. Serikat buruh usul iuran Tapera dari pekerja swasta dialihkan untuk memperkuat manfaat layanan tambahan (MLT) program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi perumahan: Hol
Foto ilustrasi perumahan: Hol

Belum lama ini, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Regulasi yang ditetapkan 20 Mei 2020 itu mewajibkan pegawai/pekerja menjadi peserta Tapera dengan besaran iuran 3 persen terdiri dari 2,5 persen ditanggung pegawai/pekerja dan 0,5 persen pemberi kerja. Sejak awal program Tapera mendapat krtitikan terutama kalangan pekerja dan pengusaha.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan seharusnya PP Tapera ini terbit 2 tahun setelah UU No.4 Tahun 2016 tentang Tapera diundangkan. Hal ini sebagai amanat Pasal 81 UU No.4 Tahun 2016 itu. Menurut Timboel, PP ini terbit dalam waktu yang tidak tepat ketika pandemi Covid-19 belum berakhir dimana kalangan buruh dan pengusaha sebagai pihak terdampak harus dibebani iuran untuk pekerja 0,5 persen dan pemberi kerja 2,5 persen.

Nantinya, pengelolaan dana Tapera akan dilakukan melalui 3 hal yaitu pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan. “Keterlambatan penerbitan peraturan pelaksana merupakan salah satu polemik Tapera yang disorot masyarakat,” kata Timboel dalam Webinar dengan topik “Tabungan Perumahan Rakyat” secara daring, Selasa (16/6/2020). (Baca Juga: Dua Hal Ini yang Mendasari Program Tapera)  

Timboel melihat sedikitnya ada 3 hal yang perlu dicermati dalam program Tapera. Pertama, kepesertaan, yakni setiap pekerja wajib menjadi peserta Tapera. Pekerja sektor formal yang wajib menjadi peserta yakni berpenghasilan paling sedikit setara upah minimum berusia paling rendah 20 tahun atau pernah menikah. Pekerja sektor informal yang menjadi peserta yakni berusia paling rendah 20 tahun atau pernah menikah.

Kepesertaan Tapera berakhir bagi pekerja yang masuk usia pensiun atau 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia, atau tidak memenuhi sesuai kriteria selama 5 tahun berturut-turut. Tenaga kerja asing (TKA) juga wajib menjadi peserta Tapera. Masa kepesertaan Tapera paling singkat 12 bulan.

Kepesertaan Tapera yang bersifat wajib ini menurut Timboel sama seperti program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS. Bedanya, jika seluruh peserta BPJS bisa menerima manfaat, tapi program Tapera hanya peserta tertentu saja yang dapat menerima manfaat berupa pembiayaan perumahan yakni masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan untuk rumah pertama.

Kedua, manfaat, Timboel melihat manfaat yang diberikan Tapera berupa pembiayaan perumahan dan imbal hasil pemupukan dana. Imbal hasil akan diperoleh peserta yang tidak mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan. Peserta yang masuk kategori MBR yakni berpenghasilan di bawah Rp8 juta per bulan. Manfaat bagi peserta yang tergolong MBR berupa pembiayaan pemilikan, pembangunan, atau renovasi rumah pertama. Ada kriteria prioritas bagi penerima manfaat Tapera yakni lamanya masa kepesertaan, kelancaran membayar iuran, kemendesakan kepemilikan rumah, dan ketersediaan dana pemanfaatan.

Tags:

Berita Terkait