Beberapa Catatan Mengenai Unsur “Sengaja” dalam Hukum Pidana Oleh: Nefa Claudia Meliala*)
Kolom

Beberapa Catatan Mengenai Unsur “Sengaja” dalam Hukum Pidana Oleh: Nefa Claudia Meliala*)

Secara teoritis, sengaja sebagai sadar kemungkinan adalah situasi dimana pelaku pada akhirnya dianggap “menyetujui” akibat yang mungkin terjadi.

Bacaan 2 Menit
Beberapa Catatan Mengenai Unsur “Sengaja” dalam Hukum Pidana Oleh: Nefa Claudia Meliala*)
Hukumonline

Beberapa waktu belakangan publik ramai memperbincangkan Jaksa Penuntut Umum dalam Kasus Novel Baswedan yang menuntut para Terdakwa dalam kasus tersebut dengan tuntutan 1 tahun penjara dengan alasan para Terdakwa “tidak sengaja” melukai mata Novel. Penuntut Umum menyebutkan bahwa kedua Terdakwa “tidak sengaja” menyiram air keras ke wajah Novel. Menurut jaksa, keduanya hanya ingin menyiramkan air keras tersebut ke tubuh Novel. Jaksa juga menyatakan bahwa dalam fakta persidangan terungkap bahwa para Terdakwa tidak ingin melakukan penganiayaan berat, namun hanya ingin memberi pelajaran kepada Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras.

Jaksa mendakwa para Terdakwa dengan menggunakan konstruksi dakwaan primair Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo. Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, subsidair Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo. Pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, lebih subsidair Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo. Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Jaksa berpendirian bahwa dalam kasus ini dakwaan primair tidak terbukti sehingga para Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut dan selanjutnya jaksa membuktikan dakwaan subsidair. Terkait dakwaan jaksa yang dinilai terlalu ringan apabila dibandingkan dengan ancaman maksimal dalam dakwaan subsidair, jaksa menyatakan bahwa alasan yang meringankan tuntutan adalah para Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dalam persidangan dan telah meminta maaf kepada keluarga korban dan institusi Polri serta menyatakan menyesali perbuatan mereka.

Tulisan singkat ini hanya akan fokus pada uraian mengenai unsur “sengaja” dalam hukum pidana sebagai salah satu isu yang mengundang begitu banyak perdebatan dalam kasus ini.

Kesalahan sebagai salah satu syarat pemidanaan

Berbicara mengenai dolus (sengaja) dan culpa (lalai) dalam hukum pidana masuk dalam pembahasan mengenai asas kesalahan (culpabilitas) sebagai salah satu asas fundamental dalam hukum pidana yang pada prinsipnya menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya kesalahan dalam dirinya. Asas ini dikenal juga dengan asas “tiada pidana tanpa kesalahan”, geen straaf zonder schuld, nulla poena sine culpa, actus non facit reum, nisi mens sit rea.

Dalam hukum pidana, kesalahan adalah dasar pencelaan terhadap sikap batin seseorang. Seseorang dikatakan memiliki kesalahan apabila sikap batinnya dapat dicela atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya (sikap batin yang jahat/tercela). Kesalahan sebagai salah satu syarat pemidanaan merupakan kesalahan dalam pengertian yuridis, bukan kesalahan dalam pengertian moral atau sosial. Kesalahan yuridis adalah kesalahan yang memenuhi unsur-unsur yuridis, yaitu :

  1. Pelaku memiliki kemampuan bertanggungjawab ;
  2. Terdapat hubungan batin antara pelaku dan perbuatan, dimana bentuk kesalahan dapat berupa sengaja (dolus/opzet) atau alpa/lalai (culpa) ; dan
  3. Tidak terdapat alasan yang menghapus kesalahan (alasan pemaaf).
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait