Mengenal Penerapan e-Proxy dan e-Voting dalam RUPS Elektronik
Utama

Mengenal Penerapan e-Proxy dan e-Voting dalam RUPS Elektronik

RUPS elektronik mengizinkan pemegang saham memberikan kuasa dan memberikan hak suara secara online.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara bertahap dapat dilakukan secara elektronik atau e-RUPS. Pada tahap awal, penerapan e-RUPS tersebut dimulai dengan mengizinkan pemberian kuasa secara elektronik atau e-proxy pada RUPS dengan menggunakan sistem yang disediakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan Pelaksana RUPS seperti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Pengembangan ke depan, e-RUPS dapat dilangsungkan dengan mekanisme pemungutan suara secara elektronik atau e-voting. Penerapan e-voting masih belum dilakukan karena terdapat berbagai kendala khususnya saat penandatanganan risalah hasil rapat.

Regulasi e-RUPS ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka (PT) dan POJK Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan RUPS PT Secara Elektronik. Meski telah dirancang sejak 2018, penerbitan kedua regulasi tersebut sehubungan dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat pandemi Covid-19.  

“POJK 15/2020 dan POJK 16/2020 ini sangat menarik karena direncanakan jauh-jauh hari awal 2018. Bagaimana proses rule making rule ini pas Covid-19 sudah final. Bahkan pembahasannya sampai e-voting untuk meningkatkan partisipasi publik di RUPS,” jelas Kepala Ekskutif Pengawas Pasar Modal dan Anggota Dewan Komisioner OJK, Hoesen, dalam webinar Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Rabu (17/6).

Sementara itu, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Jasa Non-Keuangan Direktorat Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa OJK, Nailin Ni’mah, menjelaskan sistem penyelenggaraan e-RUPS adalah sistem atau sarana elektronik yang digunakan untuk mendukung penyediaan informasi, pelaksanaan dan pelaporan RUPS perusahaan terbuka.

Dia mengatakan penerapan e-RUPS tersebut terdapat dua bagian yaitu e-proxy dan e-voting. Namun, penerapan sementara saat ini baru sebatas e-proxy. (Baca: Beda e-Proxy dengan RUPS Online dalam Hukum Perseroan)

“Implementasi e-RUPS ini ada e-proxy dan e-voting, intinya sebenarnya menggabungkan POJK. Perusahaan terbuka pemegang saham sangat banyak dan tersebar di beberapa wilayah. Latar belakang hadirnya POJK ini untuk hadapi covid meskipun nantinya masih bisa diterapkan. Penerapan e-RUPS ini meliputi pemberitahuan RUPS sampai risalah,” jelas Nailin.

Tags:

Berita Terkait