Menaker Minta Pengawas Pastikan Tempat Kerja Aman bagi Pekerja
Berita

Menaker Minta Pengawas Pastikan Tempat Kerja Aman bagi Pekerja

Pengawas ketenagakerjaan diperintahkan untuk melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja meskipun jumlah pengawas tidak sebanding dengan objek diawasi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Pemerintah telah menetapkan kebijakan new normal atau kenormalan baru di tengah penyebaran pandemi Covid-19. Pandemi Covid-19, tak hanya berdampak terhadap sektor kesehatan, tapi juga perekonomian terutama dunia usaha dan ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran No.M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19. Untuk memastikan agar tempat kerja aman bagi buruh, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah untuk melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja.

Ida memerintahkan pengawas ketenagakerjaan mendorong kepatuhan pelaku usaha dalam menerapkan norma ketenagakerjaan melalui pencegahan, saran, deteksi dini, dan penegakan norma-norma ketenagakerjaan. “Dunia usaha harus tetap berjalan, namun para pekerja juga harus dipastikan aman. Di sinilah pentingnya peran pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk memastikan pelindungan terhadap pekerja di tengah pandemi Covid-19,” ujar Ida Fauziyah, Senin (15/6/2020).

Dia mengingatkan pengawas untuk meningkatkan kolaborasi dan sinergi dengan kader norma ketenagakerjaan di perusahaan. Kader tersebut merupakan mitra strategis untuk memastikan norma kerja di perusahaan dipatuhi. Intinya, harus tercipta situasi kerja yang kondusif dimana perusahaan tetap berproduksi dan hak-hak pekerja terlindungi.

Menurut Ida dalam hal pengawasan ketenagakerjaan, persoalan lama yang masih menjadi tantangan yakni jumlah petugas pengawas yang belum ideal dibandingkan obyek pengawasan. Untuk mengatasi persoalan ini dibutuhkan inovasi yang didukung teknologi informasi. Melalui cara ini Ida yakin kerja pengawasan makin ringan dan optimal, serta memudahkan partisipasi publik.

Mengacu data wajib lapor ketenagakerjaan, Ida mencatat ada 252.880 perusahaan dengan total tenaga kerja 13.138.048 orang. Mengacu Permenaker No.33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan dan Permenaker No.1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenaker No.33 Tahun 2016 disebutkan setiap pengawas wajib memeriksa paling sedikit 5 perusahaan setiap bulan atau 60 perusahaan dalam satu tahun.

“Dengan jumlah pengawas ketenagakerjaan saat ini yang hanya sekitar 1.574 orang, pengawas hanya mampu mengawasi 103.680 perusahaan atau 40,9 persen dari jumlah perusahaan,” kata Ida. (Baca Juga: Tiga Usulan Buruh Agar Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja Efektif)

Tags:

Berita Terkait