Mendag Buka Kran Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan APD
Berita

Mendag Buka Kran Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan APD

Bertujuan untuk menjaga neraca perdagangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kegiatan ekspor. BAS
Ilustrasi kegiatan ekspor. BAS

Di tengah upaya pemerintah untuk menahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia, Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menerbitkan aturan baru terkait persetujuan eskpor bahan baku masker, masker dan alat pelindung diri (APD). Regulasi dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri (APD).

Agus menyampaikan bahwa Permendag ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam menjaga neraca perdagangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah wabah pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Permendag yang telah saya tandatangani dan saat ini dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada sektor industri sekaligus mendorong peningkatan kinerja ekspor di tengah pandemic Covid-19,” kata Agus dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (17/6).

Agus menegaskan, dengan berlakunya Permendag Nomor 57 Tahun 2020, Permendag Nomor 23 Tahun 2020 j.o. Permendag Nomor 34 Tahun 2020 dinyatakan sudah tidak berlaku. Namun, pengecualian yang telah diterbitkan untuk eksportir berdasarkan Permendag Nomor 23 Tahun 2020 j.o. Permendag No. 34 Tahun 2020 tetap berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.

Sebagai respons awal penanganan wabah Covid-19 di Indonesia, sebelumnya Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Permendag tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker melalui Permendag Nomor 23 Tahun 2020 jo. Permendag Nomor 34 Tahun 2020. Permendag ini diterbitkan untuk menjamin ketersediaan alat kesehatan di dalam negeri yang sangat dibutuhkan di seluruh wilayah Indonesia. (Baca: Terkait Virus Corona, Pelaku Usaha Dilarang Ekspor Masker dan Hand Sanitizer)

“Kebijakan larangan sementara tersebut memberikan dampak positif berupa ketersediaan antiseptik yang sangat berlebih. Hal ini berdasarkan data dan informasi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian selaku pembina industri ketersediaan dalam negeri atas produk alat kesehatan,” jelas Agus.

Agus menambahkan, dengan ketersediaan antiseptik, bahan baku masker, APD, dan masker

yang saat ini memadai bagi kebutuhan dalam negeri, Kemendag melakukan degradasi pengaturan produk-produk tersebut dengan menggunakan mekanisme pengaturan melalui Persetujuan Ekspor (PE).

Tags:

Berita Terkait