Kasasi Sofyan Basir Ditolak MA, KPK Tetap Yakini Dakwaannya
Berita

Kasasi Sofyan Basir Ditolak MA, KPK Tetap Yakini Dakwaannya

Penasihat hukum minta KPK berlaku adil.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Sofyan Basir sesaat setelah mendengarkan putusan majelis hakim yang memvonis bebas dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Sofyan Basir sesaat setelah mendengarkan putusan majelis hakim yang memvonis bebas dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sofyan Basir yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi PLTU Riau-1. Menurut majelis kasasi, putusan Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dalam penerapan hukum.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghormati putusan pengadilan. Meskipun menurutnya dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 telah semuanya divonis bersalah oleh Pengadilan. Seperti mantan Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Kotjo.

“Namun, KPK saat ini belum menerima putusan lengkapnnya. Nanti jika sudah ada putusan lengkap, kami akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan putusan kasasi tersebut sehingga dapat dianalisa lebih lanjut apa langkah hukum berikutnya yang dapat dilakukan KPK,” ujar Ali.

Ali kembali menegaskan, KPK dari awal proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan meyakini bukti-bukti yang diperoleh penyidik maupun penuntut umum dalam perkara ini. Menurutnya hal tersebut bisa dilihat dari fakta-fakta hukum hasil persidangan perkara terdakwa Eni Maulani S , Johanes Budi S dan Idrus M, yang seluruhnya telah terbukti bersalah dan mempunyai kekutan hukum tetap.

“Sehingga, KPK juga meyakini bahwa ada bukti permulaan yang cukup yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan dan seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Sofyan Basyir tersebut telah terurai jelas di dalam surat dakwaan JPU,” tutup Ali. (Baca: Ajukan Kasasi Vnois Sofyan Basir, KPK Tambahkan Dua Bukti Penting)

Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum Sofyan, Soesilo Ariwibowo mengapresiasi putusan ini. Menurutnya sejak awal sangkaan kepada klien saya memang kurang pas berkaitan dengan pembantu melakukan tindak pidana seperti dalam Pasal 12 Huruf a Juncto Pasal 15 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP sebagaimana diubah UU No. 20/2001.

Soesilo menambahkan memang benar tersangka yang lain itu terbukti tindak pidana pokoknya sesuai putusan pengadilan, tapi Sofyan Basir tuduhannya “pembantuan” tindak pidana, yang sejak awal tidak mengetahui adanya atau akan adanya suap bagi tersangka yang lain itu.

Tags:

Berita Terkait