2019, BPJS Kesehatan Cegah Kerugian dari Fraud Hingga Rp10,5 Triliun
Berita

2019, BPJS Kesehatan Cegah Kerugian dari Fraud Hingga Rp10,5 Triliun

Kecurangan dalam pelaksanaan program JKN sebagaimana hasil audit BPKP tidak sampai 1 persen. Minimnya fraud karena BPJS Kesehatan menerapkan deteksi berlapis antara lain terhadap berkas klaim faskes.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit. Foto: RES
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit. Foto: RES

Pemerintah terus membenahi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berjalan sejak 1 Januari 2014. Menindaklanjuti Putusan MA No.7P/HUM/2020, pemerintah telah menerbitkan Perpres No.64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan salah satu hal yang paling disorot masyarakat yakni tata kelola. Dia menyebut secara internal BPJS Kesehatan sejak awal menerapkan praktik good governance secara baik. Hasil penilaian sejumlah lembaga terhadap BPJS Kesehatan, kata Fachmi juga tergolong baik.

Misalnya, BPJS Kesehatan mendapat penilaian wajar tanpa modifikasi dari hasil audit keuangan. BPJS Kesehatan juga mendapat berbagai penghargaan dari lembaga internasional terkait inovasi yang telah dilakukan. Hal lain yang banyak disorot mengenai pelaksanaan JKN yaitu bagaimana mengatasi tindak kecurangan (fraud).

Fachmi menyebut BPKP telah melakukan audit investigasi dimana semua fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan diperiksa, seperti puskesmas, klinik, dan rumah sakit (RS). Hasilnya, BPKP menemukan fraud dalam pelaksanaan JKN hanya 1 persen.

Menurut Fachmi, jumlah tersebut relatif kecil dibandingkan negara lain yang menjalankan program serupa, misalnya NHS di Inggris tingkat fraud mencapai 3 persen. Fachmi menyebut lembaganya dapat meminimalkan potensi fraud karena telah melakukan sejumlah upaya, salah satunya memperketat pemeriksaan berkas klaim yang masuk.

Hasilnya, efisiensi hasil pemeriksaan pra klaim mampu menemukan Rp8,8 triliun klaim tidak sesuai ketentuan; efisiensi hasil verifikasi menemukan ada Rp1,3 triliun; dan efisiensi pasca verifikasi Rp400 miliar. “Tahun 2019 totalnya sekitar Rp10,5 triliun kami berhasil menyelamatkan uang negara dari pembayaran klaim yang tidak sesuai,” kata Fachmi dalam diskusi secara daring, Kamis (18/6/2020). (Baca Juga: Tiga Kementerian Diingatkan Tindak Lanjuti Rekomendasi KPK Soal Defisit BPJS Kesehatan)

Menurut Fachmi, BPJS Kesehatan serius membenahi tata kelola internal BPJS Kesehatan. Tahun ini, BPJS Kesehatan menargetkan peningkatan kepuasan peserta dan layanan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait