Memahami Penerapan UU Minerba Terbaru Secara Tepat bagi Pelaku Usaha
Info Hukumonline

Memahami Penerapan UU Minerba Terbaru Secara Tepat bagi Pelaku Usaha

Pemahaman lebih ditujukan dari segi hukum dan bisnis bagi para pelaku usaha untuk dapat mengimplementasikan UU Minerba terbaru dalam kegiatan usahanya secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Memahami Penerapan UU Minerba Terbaru Secara Tepat bagi Pelaku Usaha
Hukumonline

Pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dikatakan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dapat dikatakan bahwa mineral dan batubara (minerba) sebagai SDA di Indonesia menjadi tanggung jawab negara dan menjadi salah satu penopang perekonomian nasional. Minerba sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pada tahun 2020, UU Minerba pun memasuki babak baru di mana terjadi perubahan yang telah diinisiasi sejak tahun 2015. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 12 Mei 2020 telah mengesahkan RUU Minerba setelah melalui proses pembahasan panjang. Perubahan tersebut merupakan perubahan yang besar mengingat terdapat penambahan 2 bab baru menjadi 28 bab, terdapat 83 yang diubah, 52 pasal baru, dan sebanyak 18 pasal yang dihapus menjadikan RUU Minerba memiliki total 209 pasal di dalamnya. Pasal-pasal dalam RUU Minerba ini pun telah disinkronkan dengan RUU Cipta Kerja yang masih dalam tahap pembahasan oleh DPR.

Sejumlah perubahan besar yang terdapat dalam RUU Minerba pun kemudian dianggap terlalu berpihak kepada pengusaha ketimbang memperhatikan aspek masyarakat dan lingkungan hidup. Oleh karenanya, penting bagi para pelaku usaha pertambangan untuk dapat memahami secara mendalam terkait perubahan-perubahan yang terdapat pada RUU Minerba tersebut dan implikasi hukumnya bagi kegiatan usahanya, sebagai acuan untuk dapat mengimplementasikannya pada kegiatan usahanya secara tepat.

Berangkat dari kebutuhan tersebut, Hukumonline.com akan menyelenggarakan Webinar Hukumonline 2020 dengan tema yang berjudul “Implementasi UU Minerba Terbaru danImplikasi Hukumnya bagi Pelaku Usaha” yang akan diadakan pada Selasa, 30 Juni 2020.

Dalam webinar ini akan hadir 3 narasumber yang kompeten dalam bidangnya yang akan memaparkan lebih jelas terkait UU Minerba terbaru dari segi hukum dan bisnis. Ketiga narasumber tersebut adalah Tunggul Purusa Utomo (Partner – Assegaf Hamzah & Partners), Erlangga Gaffar (Vice President – Indonesian Corporate Counsel Association), dan Bisman Bhaktiar (Ketua Tim Ahli/Penyusun RUU Minerba, Komisi VII DPR RI 2015-2019). Webinar ini juga akan dimoderatori oleh Christina Desy (Manager of Legal Research & Analysis – Hukumonline.com).

Kami membuka pendaftaran diskusi ini bagi yang berminat, terutama bagi perusahaan dan firma hukum. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served!

Jika Anda tertarik, silakan klik di sini atau klik gambar di bawah ini.

Hukumonline.com

Sebagaimana diketahui, dalam RUU Minerba tersebut tertuang beberapa poin penting di antaranya mengenai ketentuan kewajiban untuk menjalankan usaha pertambangan berdasarkan perizinan usaha dalam bentuk nomor induk berusaha, sertifikat standar dan/atau izin yang diberikan oleh pemerintah pusat, di mana kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada pemerintah daerah hanya pada tingkat provinsi.

Terdapat beberapa jenis izin usaha dalam RUU Minerba yang sebelumnya tidak diatur dalam UU Minerba terdahulu. Pengesahan RUU Minerba oleh DPR kemudian menjadi sorotan di berbagai kalangan. Ada beberapa pasal yang menjadi perhatian publik diantaranya pasal 169A sebagai pasal tambahan yang menjamin KK dan PKP2B dapat diperpanjang bila memenuhi persyaratan. Sedangkan, dalam UU Minerba yang lama tidak menetapkan perpanjangan terlebih lagi menjamin adanya perpanjangan tersebut.

Lalu, dalam Pasal 112 RUU Minerba juga diatur mengenai kewajiban divestasi saham sebesar 51 persen secara berjenjang kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan/atau badan usaha swasta nasional, dimana dalam pasal 112 di UU Minerba yang lama tidak diatur mengenai besaran saham 51 persen tersebut.

Tags:

Berita Terkait