Buka Kran Ekspor Masker dan APD Dinilai Keputusan Gegabah
Berita

Buka Kran Ekspor Masker dan APD Dinilai Keputusan Gegabah

Karena dalam sepekan terakhir jumlah kasus positif Covid-19 meningkat berkisar antara 900 sampai 1.200 kasus per hari yang diperkirakan kebutuhan masker dan APD bakal kembali meningkat. Pemerintah diingatkan berlakunya Pasal 50 UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang tak boleh dilanggar.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kegiatan ekspor. BAS
Ilustrasi kegiatan ekspor. BAS

Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdangan (Permendag) No.57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri (APD). Beleid ini mencabut Permendag No. 23 Tahun 2020 jo Permendag No. 34 Tahun 2020 dan terkait larangan ekspor barang yang sama. Namun, terbitnya Permendag 57/2020 ini disesalkan sejumlah anggota legislatif lantaran jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia masih tinggi.     

“Pencabutan larangan ekspor APD sebagai keputusan yang gegabah, mengingat kasus positif Covid-19 di dalam negeri masih sangat tinggi, bahkan cenderung meningkat,” ujar Anggota Komisi VI Amin AK di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (18/6/2020). (Baca Juga: Mendag Buka Kran Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan APD)  

Dia mengatakan kebijakan mencabut larangan ekspor APD dan bahan baku masker harus mempertimbangkan mengkaji pasokan dan kebutuhan di dalam negeri terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan. Sebab, faktanya menunjukan masih banyak rumah sakit, klinik, puskesmas, dan tenaga medis yang sulit mendapat APD berkualitas dengan harga terjangkau.

Menurutnya, kelebihan pasokan APD dan bahan baku masker tidak berarti produksi dalam negeri berlimpah. Sebab, hal itu disebabkan banyaknya APD impor, sehingga APD produk lokal tak terserap di pasaran karena dianggap belum memenuhi standar. “Ini yang dikeluhkan pelaku industri APD dalam negeri. Padahal, bila dilihat lebih dalam, produk lokal tak kalah dengan produk impor,” lanjutnya.

Jika melihat penambahan kasus positif Covid-19 terus meningkat berkisar antara 900-1.200 orang per hari, fakta hal ini diperkirakan kebutuhan APD bakal meningkat. Amin menilai bila ekspor dibuka lebar, sedangkan kebutuhan meningkat, tenaga medis dihadapkan pada dua pilihan. Pertama, terpaksa membeli produk impor dengan harga mahal. Kedua, membeli produk nonstandar.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menunjuk Pasal 50 ayat (2) huruf c UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan, “Pemerintah melarang Impor atau Ekspor Barang untuk kepentingan nasional dengan alasan: …c. untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.”

“Bila akibat kebijakan pencabutan larangan eskpor ini, terjadi kenaikan harga APD dan masker di dalam negeri, pemerintah dapat berpotensi melanggar UU No.7/2014 tentang Perdagangan Pasal 25, 26 dan 54 ayat (2),” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait