Ekonomi Terdampak Covid-19, Penilaian EoDB Tetap Dilaksanakan
Utama

Ekonomi Terdampak Covid-19, Penilaian EoDB Tetap Dilaksanakan

Dengan berbagai hambatan bisnis dalam masa Covid-19 dan new normal, justru berbagai kemudahan dalam berusaha harus mengalami peningkatan.

Oleh:
Hamalatul Qur’ani
Bacaan 2 Menit
Webinar Hukumonline bertajuk Financial Regulations, Policies,  and Incentives  for Strengthening  the Indonesian Investment Climate, Kamis, (18/06). Foto: RES
Webinar Hukumonline bertajuk Financial Regulations, Policies,  and Incentives  for Strengthening  the Indonesian Investment Climate, Kamis, (18/06). Foto: RES

World Bank mencatat sebesar 13 sampai 32% aktivitas perdagangan global mengalami penurunan akibat Covid-19. Bahkan foreign domestic index (FDI) diprediksi bakal terus menurun hingga 40%. Di Indonesia, angka pertumbuhan ekonomi quartal 1 (Q1) tercatat hanya mencapai 2.97% (YoY) dan sebanyak 5.5 juta TKI terancam diberhentikan. Akan tetapi, kendati banyak industri di banyak negara harus ikut merasakan dampak ekonomi dari wabah Covid-19 ini, penilaian East of Doing Business (EoDB) oleh World Bank tetap dilaksanakan.

Logikanya, dengan berbagai hambatan bisnis dalam masa Covid dan new normal yang saat ini masih berupaya ditangani banyak negara dan pelaku usaha, justru berbagai kemudahan baik dalam memulai bisnis seperti mengurus perizinan, menjalankan dan mengakhiri usaha (enforcing contract) harus mengalami peningkatan. Lantas bagaimana kondisi EoDB Indonesia terakhir? Berikut rincian hasil survey World Bank untuk EoDB Indonesia pada 10 indikator kemudahan berusaha di tahun 2020:

Hukumonline.com

Untuk meningkatkan performa kemudahan berusaha itu, Direktur Wilayah II Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Randi Anwar menyebut pemerintah telah mempersiapkan serangkaian kebijakan yang telah diimplementasikan pada Januari 2020 lalu.

World Bank juga disebutnya telah mendistribusikan kuesioner kepada responden pada Februari 2020 lalu. Hanya saja, pengumpulan data sendiri juga terkendala akibat Covid-19. Kemungkinan, laporan EoDB untuk 2021 akan dipublikasikan pada Oktober 2020 mendatang. (Baca: Pemerintah Fokus Perbaiki Lima Indikator EoDB)

“Untuk izin, berdasarkan Inpres 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha saat ini semuanya ada di BKPM dan sudah berjalan. Upaya percepatan kemudahan ini masih terus dilakukan, kami juga masih membicarakannya dalam rapat-rapat dengan Kementerian,” jelasnya dalam webinar yang digelar Hukumonline bertajuk ‘Financial Regulations, Policies,  and Incentives  for Strengthening  the Indonesian Investment Climate’, Kamis, (18/06).

Sebagai informasi, laporan terakhir realisasi investasi Q1 di Indonesia, disebut Randi hanya mencapai 23,8% dari total target investasi. Besarannya terhitung Rp210,7 triliun dari target Rp886,1 triliun. Untuk menangani hal ini, pemerintah telah memberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru pada industri padat karya melalui PMK No. 16/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya.

Salah satu bentuknya, pada Pasal 2 PMK ini mengatur bahwa wajib pajak yang melakukan penanaman modal pada industri dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPH) dalam bentuk fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto (Fasilitas) sebesar 60% dari penanaman modal dalam bentuk aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama. Fasilitas ini akan diberikan selama enam tahun masing-masing dengan pengurangan sebesar 10% per tahun, dimulai sejak tahun pajak saat mulai berproduksi komersial. (Baca: Obesitas Regulasi Hambat Masuknya Investasi)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait