Melihat Lagi Kontroversi Status Justice Collaborator Nazaruddin
Utama

Melihat Lagi Kontroversi Status Justice Collaborator Nazaruddin

KPK bantah tak pernah beri status JC ke Nazaruddin, tapi di surat tuntutan ia mendapat surat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
M Nazaruddin saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: HOL/SGP
M Nazaruddin saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: HOL/SGP

Status Justice Collaborator M. Nazaruddin sebelumnya menjadi perdebatan. Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya mengatakan Nazaruddin telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) oleh KPK berdasarkan surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 09 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin; Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017, perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum.

Sementara KPK membantah pihaknya telah menerbitkan surat status JC terhadap Nazar. Surat keterangan bekerja sama untuk M. Nazarudin karena yang bersangkutan sejak proses penyidikan, penuntutan dan di persidangan telah mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, perkara pengadaan E-KTP di Kemendagri dan perkara dengan terdakwa Anas Urbaningrum serta atas dasar M. Nazaruddin telah membayar lunas denda ke kas Negara.

Jika dilihat dari pernyataan KPK bahwa Nazaruddin bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam perkara lain, dalam Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2011 pihak yang melaporkan perkara lain disebut dengan Whistle Blower (WB). Sementara JC merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam tindak pidana yang dilakukannya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan JC didefinisikan sebagai seorang pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan pelaku utama, yang mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan. Untuk dapat disebut sebagai justice collaborator, jaksa dalam tuntutannya juga harus menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan.

“Atas jasa-jasanya, “justice collaborator” dapat diberi keringanan oleh hakim berupa pidana percobaan bersyarat khusus dan/atau pidana penjara paling ringan dibandingkan para terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Dalam SEMA No.4 Tahun 2011, diatur pemberian perlakuan khusus tetap harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” terang Fickar.

Sementara whistle blower adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Sedangkan justice collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan. “Whistle blower itu kejahatan oleh orang lain, justice collaborator dia ikut dalam kejahatan itu tapi bukan pelaku utama,” jelasnya.

Jadi sebenarnya Nazaruddin itu justice collaborator atau whistle blower? KPK sendiri membantah telah memberikan Nazaruddin status JC. Namun dalam surat tuntutan Nazaruddin dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus Garuda yang salinannya diperoleh Hukumonline, Nazaruddin dituntut selama 7 tahun denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Dan pada pertimbangan meringankan ia disebut bekerja sama dengan penegak hukum dan mendapat surat keterangan. (Baca: Kontroversi Status Justice Collaborator di Balik Bebasnya Nazaruddin)

Tags:

Berita Terkait