Berharap Majelis Jatuhkan Vonis Bebas terhadap Penyerang Novel
Berita

Berharap Majelis Jatuhkan Vonis Bebas terhadap Penyerang Novel

Kemudian Majelis Hakim memerintahkan penyelidikan ulang untuk menemukan pelaku sesungguhnya.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Penyidik KPK Novel Baswedan. Foto: RES
Penyidik KPK Novel Baswedan. Foto: RES

Mantan Anggota KPK periode 2010-2015 Busyro Muqoddas mendukung bila Majleis Hakim yang diketuai Djuyamto beranggotakan Taufan Mandala dan Agus Darwanta, memutus bebas terhadap dua orang terdakwa bernama Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disebut sebagai penyerang penyidik KPK Novel Baswedan,

"Mudah-mudahan Majelis Hakim memutus bebas, maka akan dilakukan penyelidikan ulang," kata Busyro Muqoddas dalam diskusi daring bertajuk "Sengkarut Persidangan Penyerang Novel Baswedan" yang diselenggarakan Indonesia Corruption Watch (ICW), di Jakarta, Jumat (19/6/2020) seperti dikutip Antara.

Busyro melanjutkan penyelidikan ulang yang dimaksud tidak menyerahkan ke pihak kepolisian, tapi tim independen. "Tapi kalau menyerahkan penyelikan ke kepolisian, maaf sulit sekali dilakukan dalam proses ini. Jalan keluarnya jangan kasih ke polisi, kasihan banyak polisi yang masih jujur dan berintegritas. Jadi bagaimana menelisik pelaku sesungguhnya adalah menggedor Presiden Jokowi untuk membentuk TGPF," usul Busyro,

Dia mengakui sejak Novel diserang dengan air keras yang mengakibatkan matanya rusak permanen pada 11 April 2017 lalu, usulan mengenai pembentukan TGPF sudah digaungkan, tapi tak ditanggapi Presiden Jokowi. "Ini seperti usulan bersama tiga tahun lalu yang tidak pernah digubris. Tapi, bila Majelis Hakim menggunakan nalar hukum berdasarkan analisis fakta dan hati nurani, maka jelas menimbulkan keragu-raguan berat terhadap proses hukum kasus itu," kata mantan Ketua Komisi Yudisial ini.   

Persidangan kasus ini belumlah final meski peran jaksa sudah selesai dengan dibacakannya tuntutan itu. "Mampukah wahai para aktor intelektual di balik persidangan ini tidur pulas dan tak takutkah doa Novel yang tertindas?"

Selain berharap pada Majelis Hakim yang mengadili kasus penyerang Baswedan, dia juga berharap pada Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan uji materi UU KPK. "Mudah-mudahan MK mengabulkan permohonan uji materi semua pihak, sehingga kembali ke UU KPK yang lama, dan berdasar UU KPK yang lama pimpinan KPK yang sekarang kita gugat keabsahananya karena tidak mencerminkan UU KPK lama, tapi hal ini tergantung moralitas hakim MK. Di satu sisi kita berharap, tapi sisi lain khawatir berat karena proses pemilihan hakim MK lewat DPR politis, lewat MA, dan istana juga politis," katanya.

Sedangkan Anggota KPK periode 2007-2011, Mochammad Jasin menilai kasus Baswedan dianggap Kepolisian Indonesia dan Kejaksaan Agung sebagai perkara penganiayaan biasa yang tidak terkait dengan tugasnya sebagai penyidik KPK. "Saya tidak ingin mempengaruhi proses hukum, kita hargai prosesnya, tapi kita boleh mengkritik. Bila kondisi ini dibiarkan, bisa juga penilaian Indeks Persepsi Korupsi juga jauh berubah, jauh, penilaian publik tidak bagus, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi juga tidak bagus, UU KPK juga tidak bagus," kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait